Friday, May 16, 2025
BerandaHukum & KriminalPolresta Cirebon Bekuk 4 Pelaku Curas dalam Dua Kasus Berbeda

Polresta Cirebon Bekuk 4 Pelaku Curas dalam Dua Kasus Berbeda

progresifjaya.id, KAB. CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka masing-masing berinisial AR, AA, DN, dan TS.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, keempat pelaku curas tersebut diamankan dalam dua kasus berbeda. Di antaranya, pencurian handphone dan sepeda motor.

Dari rangakain kronologi yang disampaikan  oleh Kapolresta Cirebon,  AR dan AA merupakan tersangka kasus Curas di Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.  Sementara DN dan TS adalah tersangka pencurian handphone di Desa Astanalanggar, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

“Modusnya sama, yakni membuntuti korban mengendarai sepeda motor kemudian menyalip dan menendangnya. Sehingga korbannya terjatuh dan para tersangka mengambil sepeda motor dan handphone milik korban,” kata Kombes Pol M. Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu 7/10/2020.

Ia mengatakan, tersangka AR dan AA membawa kabur sepeda motor Honda Beat nopol E 2928 PAZ dan handphone Nokia milik korban. Aksi itu dilakukan keduanya pada Rabu (9/9/2020) kira-kira pukul 00.30 WIB.

Sementara tersangka DN dan TS yang beraksi pada Selasa 15/9/2020  pukul 15.30 WIB tersebut berhasil mengambil dua handphone dengan jenis merk yang beneda milik korban. Bahkan, korbannya merupakan dua pelajar yang berusia 14 tahun yang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan dari para korban dan berhasil meringkus empat tersangka tersebut. Selain itu, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.

Di antaranya, handphone, sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi, kunci kontak, jaket bertuliskan Moonraker Cirebon Barat, dan lainnya. Saat ini, para tersangka juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kasus curas ini dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi.

Penulis: Slamet/Syafii

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer