Tuesday, March 18, 2025
BerandaHukum & KriminalPolresta Tangerang Bekuk Residivis Sindikat Curanmor, Total Hasil Kejahatan 1.825 Unit

Polresta Tangerang Bekuk Residivis Sindikat Curanmor, Total Hasil Kejahatan 1.825 Unit

progresifjaya.id, KAB. TANGERANG –
Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten, berhasil meringkus komplotan sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari pengungkapan kasus tersebut, 2 orang berhasil dibekuk. Keduanya adalah DA dan S yang diringkus di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Dua orang kami tangkap sedangkan 2 lainnya yang sudah kami ketahui identitasnya sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (26/10/2020).

Ade menjelaskan, dua tersangka yang berhasil diringkus merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama.

“Tersangka S pernah ditangkap pada tahun 2013. Setelah bebas, tersangka S sempat berdagang. Namun karena dirasa hasil yang didapat tidak memuaskan, tersangka S kembali terjun menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” terang Ade.

Sedangkan tersangka DS baru bebas pada tahun 2019. Pada tahun 2018, DS dibekuk dan divonis 1 tahun 8 bulan penjar. DS ditahan di Rutan Jambe.

Usai bebas, ungkap Ade, DS dan S bertemu dan kembali menjalankan aksi curanmor di beberapa lokasi di Tangerang, Serang, dan Jakarta.

Dalam sehari, lanjut Ade, para tersangka bisa mendapat sedikitnya 5 sepeda motor.

Dijelaskan Ade, sepeda motor hasil kejahatan dijual para tersangka di kisaran 2 juta hingga 3 juta rupiah.

Sehingga bila dirata-rata, dalam sehari mencuri 5 motor dikalikan satu tahun, maka jumlah motor yang telah dicuri sebanyak 1.825 unit.

“Dengan nilai keuntungan yang sudah para tersangka dapat di angka sekitar Rp3,6 miliar,” ujar orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.

Ade mengimbau, agar masyarakat lebih waspada terhadap aksi curanmor.

Ade mendorong kepada masyarakat untuk menambah kunci ganda dan kunci pengaman serta memarkirkan kendaraan di lokasi yang aman.

Selain itu, Ade juga meminta masyarakat tidak membeli kendaraan yang tanpa surat apalagi dengan harga di bawah pasar.

“Sebab, bila ada permintaan, aksi curanmor akan ada. Dan siapa pun membeli kendaraan hasil kejahatan, maka bisa dipidana,” terangnya.

Ade berujar, kasus ini masih terus dikembangkan termasuk terus mengejar tersangka lainnya. Sedangkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, bisa mencari tahu informasi di Polresta Tangerang.

Penulis:  Andry Goeha

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer