progresifjaya.id, KOTA TANGERANG – Peristiwa pembunuhan terhadap seorang wanita muda berusia 19 tahun berinisial S yang terjadi pada 12 Juni 2020 di Jalan Sasmita, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berhasil diungkap jajaran Polsek Karawaci Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes. Pol. Sugeng Hariyanto, S.I.K., M.Hum., pada acara konferensi pers di halaman Polrestro Kota Tangerang, Selasa (30/6/2020).
“Motif pembunuhan dipicu cemburu karena antara Pelaku dan Korban mempunyai hubungan kekasih, demikian diakui pelaku saat diminta keterangan oleh petugas,” ujar Kapolres.
Peristiwa terjadi, awal ketika korban S (19) datang berkunjung ke rumah pelaku DL (20). Tidak lama kemudian, pelaku dan korban pergi keluar untuk jalan-jalan dengan sepeda motor korban ke arah Palsemi hingga larut malam pada Kamis 11 Juni 2020.
Pada saat waktu menunjukan pukul 3:00 dini hari, korban meminta kepada pelaku untuk menginap di Apartemen Habitat, karena korban mengaku sudah mulai mengantuk.
Selanjutnya pelaku mengikuti keinginan korban dan langsung bergegas menuju Aparteman Habitat.
Setibanya di apartemen, pada saat korban berada di kamar mandi, pelaku mengecek handphone (telepon seluler/hp) korban. Saat itulah, pelaku melihat di hp korban banyak percakapan korban dengan pria lain yang tak ia kenal.
Kemudian terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban, hingga pelaku memutuskan untuk batal menginap dan mengajak korban keluar dari apartemen.
Di sepanjang perjalanan, pelaku yang saat itu masih dibakar rasa cemburu, masih terlibat adu mulut.
Waktu menunjukan pukul 05:30, saat keduanya melalui jalan Sasmita, Kelurahan Gerendeng Karawaci, Kota Tangerang, pelaku melihat jalan buntu dan sepi di wilayah tersebut. Kemudian pelaku langsung mengarahkan motornya memasuki gang tersebut lalu berhenti. Keduanya turun dari motor dan duduk dipinggir empang di daerah tersebut.
Pelaku kemudian meminta korban untuk duduk di sebalah kirinya. Namun tiba-tiba, pelaku yang masih dibakar rasa cemburu langsung menyerang korban dengan mencekik dan membekap mulut korban hingga korban tak sadarkan diri.
Pada saat korban tak sadar, pelaku langsung membuang korban ke dalam empang lalu tubuh korban ditutup pelaku menggunakan daun pisang yang tumbuh di area tersebut. Kemudian pelaku meninggalkan koban dengan membawa motor dan Hp milik korban.
“Kejadian hari Jumat 12 juni 2020, namun jasad korban ditemukan warga pada hari Minggu 14 Juni 2020,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, pelaku dan barang bukti kendaraan berserta hp serta asesoris milik korban telah diamankan petugas.
“Pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancamanya pidana seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” tutup Kapolres.
Sumber: Humas Polrestro Tangerang Kota
Penulis: Andry Goeha