progresifjaya.id, JAKARTA – Sebanyak 1.546 beragam kasus tindak pidana berhasil diungkap Polri dalam waktu sepekan mulai dari 19 hingga 26 Juli 2024. Mulai dari kasus narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring), hingga kasus yang viral dan menarik perhatian masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pernyataan resminya menjelaskan, dari ribuan kasus yang diungkap itu teguran simpatik lalu lintas adalah yang terbanyak yakni 500 kasus. Disusul berikutnya dengan kasus tindak pidana ringan atau tipiring sebanyak 325 kasus.
“Pengungkapan kasus narkoba ada posisi ketiga sebanyak 178 kasus. Kemudian penganiayaan sebanyak 67 kasus dan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor sebanyak 50 kasus,’ ujar Brigjen Pol Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (27/7) kemarin.
Berikutnya lagi, terus Brigjen Pol Trunoyudo, ada kasus perjudian online dan offline sebanyak 38 kasus. Lalu pencurian biasa sebanyak 37 kasus dan pencurian dengan pemberatan atau curat sebanyak 36 kasus.
“Kasus curat juga masuk klasifikasi viral atau menarik perhatian masyarakat. Sama seperti kasus pencabulan 31 kasus, pembunuhan sebanyak 30 kasus dan pencurian dengan kekerasan atau curas sebanyak 17 kasus,” ujarnya lagi.
Pengungkapan berikutnya lagi adalah kasus persetubuhan sebanyak 17 kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus dan kepemilikan senjata tajam 30 kasus, Lalu kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO sebanyak 4 kasus, penambangan tanpa izin atau illegal mining 2 kasus, eksplorasi dan mengolah minyak bumi tanpa izin atau illegal drilling 1 kasus dan penebangan kayu tanpa izin di hutan atau illegal logging juga 1 kasus.
Selanjutnya adalah pengungkapan minuman keras atau miras sebanyak 8 kasus, penemuan mayat 7 kasus, kebakaran 3 kasus, pengrusakan 5 kasus, fidusia 2 kasus, pengeroyokan 14 kasus, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT 5 kasus dan uang palsu 1 kasus. (Bembo)