progresifjaya.id, JAKARTA – Aparat Polsek Sawah Besar berhasil menangkap dua orang pelaku yang membacok remaja berinisial MF (16) hingga tewas saat tawuran di Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kedua pelaku adalah saudara kembar dan berstatus pelajar di salah satu SMK di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie dalam penjelasannya kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku masih berusia 17 tahun. Peran keduanya adalah melakukan pembacokan ke arah korban yang menyebabkan luka fatal di bagian kepala dan badan.
“Keduanya sudah ditangkap dan ditahan. Keduanya juga dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Kapolsek Dhanar, Selasa, (10/9).
Untuk diketahui, oleh penyidik kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan Kematian, lalu Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan Kematian, dan Pasal 338 KUHP tentang Perkelahian yang Mengakibatkan Seseorang Neninggal Dunia.
“Tapi kami juga akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Pasalnya status kedua pelaku masih anak di bawah umur,” Kapolsek Dhanar berujar.
Diberitakan sebelumnya, insiden tawuran pecah di Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Minggu, (8/9) dini hari. Seorang remaja berinisial MF (16) tewas dalam tawuran ini akibat luka bacok.
Korban MF terjatuh tersandung bambu saat tengah berusaha lari menghindari kejaran kelompok pelaku. Dalam kondisi ini, korban pun jadi bulan-bulanan kelompok pelaku yang menyabetkan senjata tajam ke tubuhnya. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka bacok. (Bembo)