progresifjaya.id, JAKARTA – Tim Opsnal Polsek Tambora berhasil membongkar perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan satu tersangka seorang wanita berinisial NE (21), Rabu, (14/8).
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban menyadari jika keperawanan anaknya sudah dijual oleh tersangka.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida dalam pernyataan resminya juga membenarkan kabar ini. Dia mengatakan terkuaknya kasus ini berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan ke Polsek Tambora setelah tahu anaknya dijual untuk memuaskan nafsu birahi hidung belang.
“Satu tersangka seorang wanita juga kita amankan dalam pengungkapan ini,” kata Kapolsek Donny saat dikonfirmasi pada Senin,
(19/8).
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo turut menambahkan, kronologi terkuaknya kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat ada perubahan pada anaknya yang masih berusia 15 tahun.
Setelah itu ibu korban juga mendengar kabar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena keperawanannya sudah dijual oleh seseorang.
Mendengar kabar ini si ibu korban pun lantas menanyakan kebenaran hal tersebut ke anaknya. Dan tak disangka-sangka, si anak ternyata menjawab kabar tersebut adalah benar.
Spontan saja si ibu pun bergegas melaporkan hal ini ke Polsek Tambora. Dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora juga cepat bergerak setelah menerima dan mempelajari laporan dari orang tua korban. Tak butuh waktu lama, pada Rabu, (14/8) lalu satu tersangka seorang wanita inisial NE bisa diamankan di kediamaannya di Jalan Jembatan Besi, Tambora.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan akhirnya terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), berteman dengan tersangka NE. Korban lalu mengungkapkan dirinya sedang uang kepada tersangka saat sedang nongkrong,” jelas AKP Rahmat Wibowo.
Mendengar keluhan korban, terus AKP Rahmat, tersangka NE kemudian menawarkan sebuah kesepakatan. Dia mengaku kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil koko dan korban diiming-imingi uang, handphone dan apartemen jika mau tidur dan menjual keperawanannya kepada si koko.
Tersangka lalu menawarkan uang imbalan sebesar Rp1.000.000 untuk harga keperawanan korban. Setelah disepakati kemudian diatur pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Barat.
“Tersangka menerima uang Rp400.000 dari pria yang memanfaatkan korban. Sementara korban ternyata cuma dapat Rp600.000 bukan Rp1.000.000. Kami terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini,” jelas AKP Rachmad lagi.
Tersangka NE sendiri saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambora. Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Ancaman hukuman yang bisa didapat adalah penjara paling lama 15 tahun. (Bembo)