Wednesday, May 21, 2025
BerandaBerita UtamaPontjo Sutowo Tak Bergeming Atas Somasi, Hotel Sultan Masih Beroperasi

Pontjo Sutowo Tak Bergeming Atas Somasi, Hotel Sultan Masih Beroperasi

progresifjaya.id, JAKARTA – Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno masih beroperasi meskipun somasi pengosongan berakhir pada Jumat (29/9/2023). Pihak PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo tak bergeming atas somasi tersebut.

Penasihat hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menjelaskan alasan pihaknya masih mengoperasikan Hotel yang berada di Blok 15 kawasan GBK tersebut. Alasannya, hingga kini eksekusi pengosongan Hotel Sultan dalam Hak Guna Bangunan (HGB) No.26 dan No.27 tidak pernah disebut dalam perintah pengadilan.

“Tidak pernah ada perintah pengadilan untuk mengosongkan lahan eks HGB 26-27/Senayan. Sesuai prinsip due process of law, bila ada putusan pengadilan yang mau dieksekusi, maka pihak yang menang perkara meminta penetapan eksekusi dari pengadilan,” kata Hamdan dilansir progresifjaya.id dari Bisnis, Senin (2/10/2023).

Dalam prosesnya, pengadilan kemudian akan memanggil pihak terkait untuk menjalankan putusan secara sukarela atau aanmaning. Namun, apabila pihak menolak untuk menjalankan aanmaning maka pengadilan akan melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang ada.

“Sejauh ini tidak ada panggilan anmaning dari pengadilan dan tidak ada penetapan eksekusi dari pengadilan. Penetapan eksekusi dari pengadilan juga dibuat berdasarkan adanya putusan pengadilan yang executable atau putusan condemnatoir, artinya ada diktum putusan yang memerintahkan PTI untuk mengosongkan lahan HGB 26/27,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata Hamdan, hingga kini faktanya tidak ada putusan pengadilan untuk mengosongkan Hotel Sultan. Terlebih, putusan pengadilan juga tidak membatalkan HGB No.26 dan No.27 tersebut.

“Karena itu PT Indobuildco menempati tanah tanah tersebut hingga sekarang, didasarkan pada alas hak yang sah menurut hukum,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan bahwa jika ada pelaksanaan eksekusi dilakukan tanpa penetapan eksekusi dan perintah pengadilan, maka hal itu adalah tindakan melanggar hukum dan kesewenang-wenangan.

Respons Pengelola GBK Penasihat hukum Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian menegaskan kembali bahwa pihaknya telah memberikan tenggat hingga Jumat (29/2/2023) pukul 24.00 atau Sabtu dini hari kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan di Blok 15 Kawasan GBK itu. Namun, hingga berita ini diterbitkan, operasional Hotel Sultan masih berjalan seperti biasa.

“Kami sudah minta dikosongkan sampai terakhir kemarin. Mengapa mereka bertahan, bisa ditanyakan kepada pihak Pontjo (Sutowo). Terima kasih,” katanya dilansir Bisnis, Sabtu (30/9/2023).

Ketika ditanya perihal langkah selanjutnya dari pihak PPKGBK maupun pemerintah dalam menanggapi hal ini, Saor tidak memberikan tanggapan hingga berita ini selesai ditulis. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer