Wednesday, May 21, 2025
BerandaHukum & KriminalPositif Konsumsi Narkoba: Pengacara Brewok Bawa Senpi Ilegal, Ditangkap Terancam Hukuman 20...

Positif Konsumsi Narkoba: Pengacara Brewok Bawa Senpi Ilegal, Ditangkap Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

progresifjaya.id, JAKARTA – Profesi pengacara yang sudah pasti bertitel sarjana hukum atau master hukum harusnya lebih tahu hal-hal yang melanggar hukum. Namun Samir (31) yang kata polisi seorang pengacara malah mengabaikan hukum itu sendiri. Parahnya, dia diancam hukuman berat sampai 20 tahun, karena kedapatan membawa beberapa senjata api (senpi) ilegal dalam mobilnya. Tidak itu saja, barang haram narkoba jenis sabu dan ganja serta obat-obat terlarang juga ditemukan di dalam kendaraannya. Pengacara tersebut juga positif telah mengkonsumsi narkoba, setelah dites urinnya.

Atas perbuatannya, Samir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, tersangka terancam jeratan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pengacara dengan penampilan brewok itu ditangkap polisi usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus). Pengacara tersebut kedapatan membawa senjata api ilegal hingga berbagai jenis narkotika.

Pelaku langsung diamankan pada Jumat (25/4) malam. Saat ini pengacara itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal, juga penyalahgunaan narkotika.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku seperti satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi menyita berbagai barang bukti dari pengacara berinisial S (31) yang ditangkap di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Polisi menyita senjata ilegal berupa laras panjang hingga airsoft gun.

“Polisi menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku, yakni satu unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal) dan satu unit airsoft gun rakitan jenis HS,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Selain itu, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti narkoba mulai dari ganja hingga sabu. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat

“Satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, dua bungkus obat keras jenis alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, enam unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra, satu buah paspor atas nama S, tiga dompet, satu tas kecil, satu korek gas, tiga pulpen, satu kunci letter L, dan satu leg holster,” jelas Kapolres.

Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap pengacara tersebut yang kedapatan membawa senjata api ilegal seusai kecelakaan di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Hasilnya, positif sabu hingga ganja.

“Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (metamfetamin), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” kata Kombes Susatyo Purnomo lagi.

Pengacara dengan penampilan brewok itu ditangkap setelah kendaraan yang dikemudikannya terlibat kecelakaan dengan mobil angkot di daerah Senen, Jakarta Pusat. Awalnya kedua kendaraan terlibat saling serempet dengan mikrolet di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakpus pada Jumat (25/4) sekitar pukul 07.55 WIB.

Setelah kejadian saling serempet itu, tersangka Samir dan pengemudi mikrolet terlibat cekcok dan adu mulut. Polisi datang dan mengamankan keduanya ke pos Lapangan Banteng, Jakpus.

“Karena terjadi serempetan sehingga (tersangka dan sopir mikrolet) berhenti terjadi cekcok mulut, ribut di TKP, sehingga laporan dari warga, anggota kami datang ke TKP, sehingga kedua kendaraan tersebut dibawa ke pos Lapangan Banteng,” ungkap Kasubnit Laka Lantas  Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, Senin (28/4).

Di Pos Polisi, Samir dinyatakan tak memiliki SIM dan STNK. Samir juga terus mencari keributan sejak terjadi kecelakaan di Senen hingga penanganan kasus kecelakaan di Pos Polisi Lapangan Banteng.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di Lapangan Banteng masalah surat-surat kendaraan beliau ini tidak ada, baik SIM maupun STNK, karena ribut-ribut sehingga bapak ini dikasih tahu apa semuanya masih marah, gak ada musyawarah,” ucapnya.

Kemudian saat tersangka jongkok salah satu anggota polisi melihat senpi disisipkan di saku. Samir langsung dibekuk polisi. “Sehingga pada saat anggota kami duduk, dia (tersangka Samir) jongkok kelihatan senjatanya. Nah pada saat itu anggota kami yang namanya Aiptu Widardi langsung dipegang diambil senjatanya itu,” tutur AKP Sumarno.

Kemudian tersangka Samir dibawa ke Polres Metro Jakpus guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, Samir mengaku sedang tidak menangani perkara. “Tersangka memang mengakui berperan sebagai pengacara namun tidak dalam menangani suatu kasus,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP M Firdaus.

“Terkait dengan dugaan apakah tersangka S membeking atau melindungi seseorang pelaku kejahatan itu nanti kami akan lakukan pendalaman kembali ya,” katanya.

Penulis/Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer