progresifjaya.id, JAKARTA – Sidang perkara perdata antara Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) selaku penggugat melawan PT Rumah Sakit Haji Jakarta sebagai tergugat I, Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta sebagai tergugat II dan Direksi PT Rumah Sakit Haji Jakarta sebagai tergugat III terkait gugatan melawan hukum hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (24/6/2020) beragendakan Replik dari pihak penggugat dengan kuasa hukumnya H. Dudung Badrun, SH., MH., dan H. Rahman, SH., MH.
Sedangkan tergugat IV dalam perkara ini adalah Kementerian Agama, tergugat V Pemprov DKI Jakarta, tergugat VI Kementerian Kesehatan dan tergugat VII Koperasi Karyawan Rumah Sakit Jakarta.
Adapun para pihak yang hadir pada sidang lanjutan ini adalah, kuasa penggugat H. Dudung Badrun dan H. Rahman, kuasa hukum tergugat I, kuasa hukum tergugat IV, kuasa hukum tergugat V, kuasa hukum tergugat VII dan kuasa hukum turut tergugat II yakni Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta.
Dalam Repliknya itu antara lain penggugat menyebutkan pihaknya tetap pada dalil dalil gugatan dan menolak dalil tergugat I, tergugat IV, tergugat V, tergugat VII dan turut tergugat II.
Menurut penggugat, tergugat I, IV, V, VII dan turut tergugat II tidak membantah menguasai Rumah Sakit Haji Jakarta yang penguasaan manajemennya secara bergantian atau bersama-sama, mohon diaktakan sebagai pengakuan para tergugat, maka mutatis mutandis mematahkan dalil tergugat I pada halaman 2 dan 3 huruf A angka 1 sampai dengan 6 dan tergugat VI pada huruf C.
Oleh karena itu, dalil tergugat I dalam provisi tidak bernilai hukum haruslah ditolak dan dikesampingkan.
Penggugat menyatakan menolak dalil-dalil Eksepsi para tergugat dan turut tergugat seluruhnya karena Eksepsi dimaksud tidak bernilai hukum, karena tidak sesuai dengan dimaksud Eksepsi yang diatur dalam ketentuan pasal 136. Oleh karena itu. kata penggugat haruslah ditolak dan dikesampingkan.
Selain itu, dalam Replik tersebut kuasa penggugat juga menerangkan bahwa para tergugat tidak membantah telah menguasai Rumah Sakit Haji Jakarta yang bukan milik barang kekayaan negara melainkan obyek inkasu dibangun bukan dari kekayaan negara yang dipisahkan melalui APBN/APBD, melainkan dari kekayaan masyarakat haji Indonesia yang diprakarsai dan dipimpin oleh penggugat sebagaimana dalam uraian posita gugatan penggugat dengan Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta.
Sebab kata penggugat, dengan berlakunya ketentuan Undang Undang Yayasan Nomor 16 tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 28 tahun 2004, maka Yayasan adalah lembaga privat bukan lembaga publik. Sehingga penggugatlah yang berkompeten mengelola dan menguasainya selaku satu-satunya Badan Hukum Perkumpulan entitas masyarakat haji Indonesia.
Berdasarkan dasar-dasar dan alasan tersebut, penggugat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi:
Mengabulkan permohonan penetapan provisi seluruhnya,
Menunjuk pengelola Rumah Sakit Haji Jakarta dalam proses perkara sampai ada putusan yang tetap menjadi hak penggugat bersama turut tergugat I,
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Seperti diketahui, gugatan ini terkait dengan pengelolaan Rumah Sakit Haji Jakarta yang dikuasai negara. Padahal menurut penggugat mereka adalah pendiri rumah sakit tersebut dan dana membangun rumah sakit juga datang dari masyarakat yang tergabung dalam IPHI.
Sidang kembali akan digelar pada 30 Juni mendatang dengan agenda para tergugat menyampaikan Duplik yaitu tanggapan atas Replik penggugat.
Penulis/Editor: Zulkarnain