progresifjaya.id, JAKARTA – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2020 – 2021 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, menuai kritik berbagai pihak. Bahkan sejumlah kaum Ibu peduli Pendidikan gerudug Balai Kota dan Gedung DPRD, lakukan unjuk rasa Selasa (24/6/2020).
Mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa menerapkan keadilan, dan tidak diskriminatif dalam pelaksanaan PPDB.
“Kami merasa dirugikan, karena bisa membunuh anak-anak calon generasi penerus perjuangan pembangunan bangsa akibat dari Surat Keputusan Dinas Pendidikan,” ungkap pengunjuk rasa.
Sementara itu salah seorang anggota DPRD dari Komisi E, Basri Dasco menilai, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB di DKI Jakarta itu bermasalah.
“Juknis itu cacat hukum karena tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 yang menjadi sumber rujukannya, sehingga harus dibatalkan,” kata Basri.
Bahkan menurut legislator dari Partai Golkar tersebut, di Jakarta, Selasa 23 Juni 2020, SK Disdik tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021. “Sehingga harus dibatalkan,” tuturnya didepan puluhan wakil pengunjuk rasa, di Gedung DPRD, Selasa.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sendiri sempat mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu yang kurang dapat menggunakan jalur afirmasi, inklusi dan jalur lainnya yang memang dikhususkan untuk peserta didik dengan kriteria tertentu.
Penulis/Editor: Asep Sopyan Af