Friday, October 11, 2024
BerandaPendidikanPPDB Online Kota Bekasi Tingkat SD & SMP Dibuka, Simak Tahap dan...

PPDB Online Kota Bekasi Tingkat SD & SMP Dibuka, Simak Tahap dan Alurnya

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatulah.

progresifjaya.id, BEKASI – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2020/2021 tingkat SD Negeri dan SMP Negeri Kota Bekasi akan dimulai tahapannya pada Senin, (8/6/2020). Pelaksanan PPDB Online Kota Bekasi tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Pendaftaran tahun ajaran baru kali ini seluruhnya dilakukan secara online.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Bekasi Kota Nomor 34 tahun 2020 tentang penerimaan peserta didik baru TK, SD, SMP, dan Sekolah Disabilitas tahun pelajaran 2020/2021.

Selain itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi juga mengeluarkan Keputusan Wali Kota Tata Cara Pelaksaan PPDB Online Nomor 420/ KEP.316.A Disdik/ V/ 2020.

Sedangkan Petunjuk teknis pelaksanaan PPDB Online Kota Bekasi juga dijelaskan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Terkait hal tersebut, bagi para orangtua Calon Peserta Didik (CPD) wajib memperhatikan sejumlah tahapan dan alur PPDB Kota Bekasi agar tak terjadi kesalahan dalam proses PPDB Online.

Tahapan PPDB Online tahun ajaran 2020/2021 itu meliputi pra pendaftaran, pendaftaran, verifikasi berkas, seleksi, pengumuman hingga daftar ulang.

Berikut tahapan lengkap PPDB Online tingkat SDN dan SMP Kota Bekasi;

1. Pra Pendaftaran, 8-13 Juni 2020.

Calon Peserta Didik (CPD) melalukan upload berkas pada situs resmi PPDB Online Kota Bekasi, bekasi.siap-ppdb.com.

2. Verifikasi, 8-13 Juni 2020.

Proses verifikasi berkas oleh Dinas Pendidikan. Hasil bisa dilihat pada situs resmi.

3. Pendaftaran, 15-20 Juni 2020.

Calon siswa melakukan login untuk aktifasi akun dan memilih sekolah yang dituju berikut jalurnya.

4. Seleksi, 15-20 Juni 2020.

Proses seleksi otomatis oleh sistem real-time online.

5. Pengumuman hasil seleksi, 20 Juni 2020.

Pengumuman hasil seleksi real time online pada situs resmi PPDB Online Kota Bekasi.

6. Daftar ulang, 22-27 Juni 2020.

Daftar ulang, siswa yang lolos seleksi wajib daftar ulang melalui akun masing-masing pada situs resmi PPDB Online Kota Bekasi

Selain wajib memperhatikan tahapan-tahap tersebut, calon peserta didik baru juga wajib memperhatikan betul alurnya.

Berikut penjasan alur lengkap proses PPDB Online Kota Bekasi tingkat SDN dan SMPN;

1. Pra pendaftaran

Lakukan pengajuan akun mandiri melalui situs resmi dan unggah dokumen yang diperlukan.

Jika verifikasi ditolak pada verifiaksi dokumen maka ulangi proses pra pendaftaran.

2. Verifikasi dokumen

Verifikasi akan dilakukan oleh panitia PPDB berdasarkan dokumen yang telah diunggah.

Verifikasi diterima, jika dinyatakan lolos verifikasi berkas, CPD bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran.

3. Pendaftaran

Siswa login dengan akun yang sudah dibuat, pilih jalur, kemudian sekolah tujuan, simpan tanda bukti pendaftaran.

4. Seleksi

Proses seleksi dilakukan oleh sistem real-time online, jika tersingkir pada pilihan pertama, silahkan login dan pilih jalur serta sekolah lainnya.

5. Pengumuman

Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada hari terakhir pelaksanaan dan ditayangkan secara online pada situs resmi.

6. Daftar ulang

CPD yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang melalui akun masing-masing, CPD yang tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.

PPDB Online

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatulah mengatakan bahwa proses PPDB Online dilakukan secara online menyeluruh. Tidak tatap muka datang ke sekolah dalam proses pendaftaran. “Kondisi pandemi Corona ini semua online, tak terkecuali proses verifikasi data yang tahun lalu datang ke sekolah,” kata Inay, Minggu (7/6/2020).

Inay menerangkan tahapan PPDB Online tahun ajaran 2020/2021 ini tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Hanya saja jumlah persentase jalur zonasi tingkat SMPN dikurangi, yakni dari sebelumnya sebesar 80 persen, saat ini hanya 50 persen.

Sedangkan jalur Afirmasi 25 persen, prestasi 20 persen dan perpindahan orangtua 5 persen.

Untuk pembagian jalur PPDB tingkat SD Negeri, 92 persen zonasi dalam kota, 3 persen zonasi luar kota, dan 5 persen perpindahan tugas orangtua atau anak guru.

“Itu sesuai aturan Kemendikbud soal besaran kuota jalur zonasi minimal 50 persen,” ungkap dia.

Perbedaan lain, sambung Inay, PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD) yang tahun sebelumnya offline, untuk tahun ajaran baru ini online.

Proses pendaftaran melalui https://bekasi.siap-ppdb.com. Termasuk memasukkan berkas pendaftaran.

“Jika ada kendala bisa hubungi call center, 1500-444 atau Whatsapp Disdik 082113781258,” tutur dia.

Terkait proses kegiatan belajar mengajar (KBM) yang akan dimulai pada 13 Juli 2020, Inaya menambahkan pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi menunggu keputusan Kementerian Pendidikan maupun Gugus Tugas Covid19 Kota Bekasi, Apakah masih di rumah atau di sekolah.

Penulis : Jamin. S

Editor : Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer