Sunday, February 16, 2025
BerandaPendidikanPPKM Level 2 Diperpanjang hingga 4 April, DKI Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat...

PPKM Level 2 Diperpanjang hingga 4 April, DKI Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat untuk Gelar PTM 100 Persen

progresifjaya.id, JAKARTA – Pelaksanaan penerapan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) 100persen di wilayah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat.

“Saat ini PTM masih berjalan dengan kapasitas 50pesen,” ungkap, Kasubbag Humas Dinas Pendidikan DKi Jakarta Taga Radja.

Menurut, Taga Radja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk segera menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen namun pihaknya masih menunggu aturan berupa surat edaran (SE) dari Kemendikbudristek( Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi).

“Iya, kami sudah meminta penegasan kepada Bu Sekjen Kemendikbud untuk aturan PTM 100% ini. Dari mereka nantinya akan mengeluarkan SE baru,”tuturnya, Selasa (22/3/2022).

Lebih lanjut dituturkannya, SE baru tersebut diperlukan karena sebelumnya Pemprov DKI mencabut penerapan PTM 100persen menggunakan SE lama.

“Pokoknya jika SE baru tersebut sudah terbit, Kadisdik akan menerbitkan SE juga bagi para sekolah-sekolah dan fasilitas pendidikan lainnya untuk PTM 100%. Karena kita kemarin mencabut PTM 100% juga berdasarkan SE Kemendikbud,” tuturnya.

Taga menuturkan, PTM 100% akan segera dilaksanakan dan tidak menunggu dimulainya tahun ajaran baru.

“Nggak (menunggu). Kita langsung. Kan saat ini yang kelas akhir sedang ujian sekolah, ada ujian tertulis dan ujian praktik. Nanti begitu ujian selesai kan adik-adik yang kelas 1-5 SD, kelas 7-8 SMP, dan kelas 10-11 SMA/SMK akan kembali sekolah. Begitu SE keluar bisa langsung PTM 100%,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali. PPKM berbasis level di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama sepekan, dari  Selasa (22/3/2022) hingga Senin (4/4/2022) minggu depan. Termasuk PPKM level 2 untuk wilayah Jabodetabek.

Penulis/Editor : Asep Sofyan Afandi

Artikel Terkait

Berita Populer