Thursday, December 12, 2024
BerandaNasionalPPWI Akan Selenggarakan Diklat dan Sertifikasi Profesi Mediator

PPWI Akan Selenggarakan Diklat dan Sertifikasi Profesi Mediator


progresifjaya.id, JAKARTA – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) akan melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan Sertifikasi Profesi Mediator bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang direkomendasikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menurut rencana, kata Wilson, program diklat dan sertifikasi ini akan berlangsung pada tanggal 31 Agustus hingga 4 September 2020 mendatang di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta Barat.

Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, Divisi Hukum dan Advokasi PPWI mewakili Ketum PPWI kepada redaksi melalui WA Sabtu 25 Juli 2020 menyampaikan, bahwa  atas arahan Pembina PPWI, Dr. Syahlan, SH, MH, PPWI akan menyelenggarakan diklat dan sertifikasi profesi mediator.

“Kegiatan ini nantinya dilaksanakan bersama para assessor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Mediator yang diberi kewenangan oleh Mahkamah Agung yang direncanakan bersama IICT,” kata Dolfie Rompas mengutip pernyataan Syahlan melalui WA.

Dolfie yang juga pengacara ini menjelaskan, bahwa mediator sangat dibutuhkan dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di masyarakat, terutama pada kasus perdata dan delik aduan.

“Mediator adalah seseorang yang membantu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Orang yang memiliki kompetensi sebagai mediator sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum di tengah masyarakat,” jelas Dolfie Rompas.

Di tempat terpisah, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke menyampaikan, bahwa gagasan untuk menyelenggarakan diklat dan sertifikasi profesi mediator ini didukung penuh oleh para praktisi hukum antara lain Dr. Syahlan, SH, MH yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Barat. “Bapak Dr. Syahlan sangat mendukung ide ini dan nantinya akan turun langsung sebagai nara sumber dalam diklat dan sertifikasi mediator bersama-sama para assessor mediator lainnya,” ungkap Wilson Lalengke di Jakarta, Sabtu (25/7/2020).

Terkait materi diklat, Wilson menjelaskan, bahwa berdasarkan pedoman pelaksanaan diklat dan sertifikasi bidang mediator, pihaknya telah menyusun silabus dan materi pokok diklat.

“Para peserta diklat akan dibekali dengan berbagai pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan sebagai mediator,” kata Wilson.

Adapun materi pada kegiatan Diklat diantaranya tentang Perma No. 1 tahun 2016 tentang Mediasi, Pengenalan Alternative Dispute Resolution (ADR), Analisis Konflik, Komunikasi yang Efektif, Pengantar Negosiasi, Strategi Negosiasi (Position Based vs. Interest Based), Pengantar dan Tahapan Mediasi, Teknik dan Skill Mediator, Penyusunan Agenda, Kaukus dan Merancang Kesepakatan, dan Kode Etik dan Simulasi Kasus.

Selain itu, lanjut Wilson, para peserta akan mengikuti pre test dan post test (ujian teori), role play (ujian praktek), menganalisa konflik dan teknik mapping, serta praktek teknik negosiasi dan solusi konflik.

“Melihat materinya yang presentase kegiatan praktek lebih banyak daripada teori, maka diklat ini dilaksanakan secara tatap muka langsung. Tidak efektif jika dilaksanakan secara daring,” kata Wilson lagi.

Untuk itu, jumlah peserta dibatasi dan harus mematuhi aturan  protokol kesehatan di masa pandemic Covid-19 selama mengikuti diklat dan ujian sertifikasi profesi mediator.

“Kita rencanakan 1 kelas maksimal 25 orang. Semua peserta harus mematuhi protokol kesehatan selama diklat dan ujian sertifikasi,” ujar alumni pasca sarjana dari Birmingham University Inggris itu dan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Terkait persyaratan peserta dan jadwal pendaftaran, Wilson menjelaskan, bahwa persyaratan pendidikan minimal SLTA sederajat, dan boleh dari semua kalangan. “Persyaratan pendidikan minimal SLTA. Semua profesi dan latar belakang dapat mengikuti diklat dan mengambil ujian sertifikasi profesi mediator. Kita buka kesempatan seluas-luasnya bagi semua kalangan untuk mendaftar, mulai dari sekarang hingga seminggu sebelum pelaksanaan diklat,” jelas Wilson.

Bagi warga masyarakat yang berminat menjadi mediator, silahkan menghubungi panitia pelaksana di Sekretariat PPWI Nasional pada nomor telepon 021-53668243 (Wina), 081319637555 (Dolfie Rompas), atau 081371549165 (Shony).

Sumber: PPWI Jakarta

Editor: Ebenezer

Artikel Terkait

Berita Populer