progresifjaya.id, JAKARTA – GUBERNUR Jakarta terpilih Pramono Anung tanggapi mundurnya jadwal pelantikan Kepada Daerah yang tidak memiliki sengketa Pemilu di MK (Mahkamah Konstitusi) dalam Pilkada 2024. “Tidak masalah itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat”.
Sebagai mana diketahui rencana Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024 (Pemilihan Kepala Daerah) akan diselenggarakan Kamis, 6 Februari 2025, namun diundur.
Menurut Pramono, dirinya akan mengikuti keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat. “Saya ini sebagai Pemerintah Jakarta harus tunduk, taat dan patuh terhadap kebijakan Pemerintah Pusat,” tuturnya, saat menghadiri Syukuran Gubernur dan Wakil Guernur Jakarta terpilih yang berlangsung, di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2025).
Mantan Meseskab (Menteri Sekretaris Kabinet) memahami dimana Pemerintah Pusat memiliki wewenang atas Pemerintah Daerah, termasuk kewenangan melakukan pelantikan Kepala Daerah. “Termasuk ngelantik dirinya dilakukan sepenuhnya kewengan Pemerintah pusat, mau kapan pun monggo,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi batal dilakukan pada 6 Februari 2025.
Keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK. Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah nonsengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal.
Tito belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal dilantik akan diambil sumpahnya. “Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal),” tuturnya.
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi