Sunday, March 16, 2025
BerandaMegapolitanPramono Anung: Terkait Pelantikan Tunggu Keputusan Resmi Pemerintahan Presiden Prabowo

Pramono Anung: Terkait Pelantikan Tunggu Keputusan Resmi Pemerintahan Presiden Prabowo

progresifjaya.id, JAKARTA –  Wacana mundurnya jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih, yang  semestinya di Februari 2025 berubah di Maret 2025 mendapat respon dari Pramono Anung sebagai Gubernur Provinsi DKJ (Daerah Khusus Jakarta) terpilih. “Terkait pelantikan kita menunggu keputusan resmi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto”.

Hal ini diungkapkan, Pramono Anung saat menghadiri Lomba Lari “Movers on The Run” di  Kampus UI Depok, Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/1/2025).

Lebih lanjut menurutnya, terkait  pelantikan sendiri kan masih debat tebal di dalam internal Pemerintah, sehingga kami menunggu saja sebagaiman para Kepala Daerah lainnya yang tidak ada gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi) yang jelas tetap menunggu keputusan secara, tutur, Mas Pram.

Pram mengatakan, waktu pelantikan Kepala Daerah merupakan wewenang penuh Pemerintah Pusat yang harus dihormati, yang jelas kita tetap berharap keputusan terkait jadwal pelantikan dapat segera diambil untuk memastikan kelancaran transisi pemerintahan.

“Sebagai kepala daerah, kami tunduk, taat, patuh kepada apa yang dipersiapkan oleh pemerintah pusat. Namanya pemerintah daerah itu pasti dalam koordinasi pemerintahan pusat sehingga apa yang dipersiapkan oleh Presiden Prabowo seyogianya semua kepala daerah mengikutinya dengan baik,” tegasnya. Sebelumnya diberitakan, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025, imbuhnya.

Sebagaima diketahui, pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menurutnya, pelantikan Kepala Daerah diundur karena MK (Mahkamah Konstitusi) diperkirakan baru menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews, Kamis (2/1/2025).

Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.  “Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” tuturnya.

Rifqinizamy juga mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru, dan belum bisa memastikan tanggal pelantikan Kepala Daerah di Maret 2025. “Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” jelasnya.

Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi

Artikel Terkait

Berita Populer