Tuesday, September 10, 2024
BerandaMegapolitanProgram PTSL: 8 Kelurahan di Jakut Telah Daftarkan Tanahnya 100%

Program PTSL: 8 Kelurahan di Jakut Telah Daftarkan Tanahnya 100%

progresifjaya.id, JAKARTA – Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia  (ATR/BPN RI), Sunraizal hadiri penandatanganan berita acara deklarasi kegiatan pendaftaran tanah lengkap untuk Kota lengkap, yang berlangsung di Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kamis pekan lalu (18/6).

“Semua aset tanah harus didaftarkan termasuk fasilitas umum agar terpetakan dan memiliki sertifikat. Tanpa ada dukungan dari pemerintah dan masyarakat maka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak akan berjalan maksimal,” ungkap, Sunraizal didampingi Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Hiska Simarmata.

Lebih lanjut Sunrizal menuturkan, program PTSL mencakup seluruh bidang tanah yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar seperti tanah aset Pemerintah, BUMN/BUMD, Tanah Desa, Tanah Masyarakat,  dan bidang tanah lainnya.

“Kita ingin kementerian ini berstandar dunia dimana semua tanah terdaftar, kantor pertanahan dibuat modern dengan memanfaatkan teknologi sehingga memudahkan layanan masyarakat,” tuturnya berharap.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Hiskia Simarmata menjelaskan, pelaksanaan deklarasi pendaftaran tanah lengkap untuk kota lengkap di Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu. 

“Hari ini, dilakukan penandatanganan berita acara deklarasi kelurahan lengkap kepada 8 kelurahan yang telah mendaftarkan tanahnya hingga 100% dan ditetapkan sebagai kelurahan lengkap. Ke-8 kelurahan itu adalah Panggang, Tidung, Pulau Untung Jawa, Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Pari, Rawa Badak Utara dan Koja,” tuturnya.

Sumber : Sudin Kominfotik Jakut

Penulis: Muslihat

Editor: Asep Sopyan Af

Artikel Terkait

Berita Populer