Tuesday, October 15, 2024
BerandaHukum & KriminalPropam dan Ditreskrimum Polda Metro Usut Dugaan Penipuan Bripda W Terhadap Pemuda...

Propam dan Ditreskrimum Polda Metro Usut Dugaan Penipuan Bripda W Terhadap Pemuda Asal Kembangan

progresifjaya.id, JAKARTA – Seorang oknum anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya berinisial Bripda W diduga melakukan penipuan modus penerimaan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terhadapĀ  pemuda asal Kembangan, Jakarta Barat, bernama Makmurdin Muslim (27). Akibat penipuan ini, Makmurdin Muslim yang karib disapa Arif menderita kerugian Rp50 juta.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan dalam pernyataannya menjelaskam, pihaknya langsung menindak oknum anggota tersebut. Dia juga mengatakan pihaknya sedang mengusut dugaan pelanggaran etik ataupun tindak pidana yang dilakukan Bripda W.

“Sudah ditangani kode etiknya di Bidpropam, pidananya ditangani Reserse,” kata Kombes Pol Bambang, Sabtu (14/9) lalu.

Korban Makmurdin Muslim alias Arif sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Laporan diaĀ  teregister dengan nomor LP/B/5462/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 11 September 2024.

Arif melaporkan Bripda W terkait Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Dia juga mengatakan pelaku melakukan penipuan dengan cara menyampaikan lowongan pekerjaan di PT KAI melalui WhatsApp.

Karena tertarik, saat itu dia ditawari teman istrinya untuk bertemu dengan Bripda W dan membahas hal tersebut.

“Berawal dari saya bertemu dengan rekan istri saya melalui status WhatsApp bahwa status WhatsApp ini membuka lowongan kerja melalui PT KAI dengan si pelaku yang bernama W,” kata Arif beberapa waktu lalu.

Bripda W menjanjikan dirinyaĀ  bisa bekerja di PT KAI, dengan membayar sejumlah dana. Bripda W juga mengatakan nantinya teknisi akan digaji sebesar Rp8 juta per bulan dengan jenjang karier yang baik.

“Untuk harga seperti masinis itu sekitar Rp170 juta. Kemudian untuk teknisi seharga Rp50 juta dan yang lain-lainnya. Jadi saya mengambil bagian teknisi, yang harganya itu Rp50 juta,” kata Arif.

Dikatakannya juga, saat itu dirinya melakukan pembayaran bertahap kepada terduga pelaku. Dia dan rekannya pun memberikan sejumlah berkas yang diminta Bripda W.

Bripda W saat itu menjanjikan tanggal korban untuk mengikuti diklat penerimaan pegawai di PT KAI pada 16 Juli 2024. Namun, seiring berjalannya waktu, kegiatan tersebut tak kunjung dilakukan. Korban pun mulai menaruh curiga kepada Bripda W.

“Maka dari itu, saya mulai mencurigai W karena dari tanggal yang dijanjikan ini sudah lewat. Makanya saya laporan ke A (teman korban) selaku yang menjanjikan atau mengajak saya melalui status WhatsApp. Jadi saya bertanya ini bagaimana? Kemudian dicari tahu sama A dan kebetulan benar anak ini yang bernama W ini sedikit nakal. Kalau bisa dibilang dia, memang bermain uang itu dipakailah sama dia,” papar Arif.

Saat itu dirinya mencoba menghampiri rumah Bripda W, namun hasilnya nihil. Bahkan, informasi dari warga sekitar, rumah Bripda W sudah diambil alih oleh korban dugaan penipuan lainnya.

Singkat cerita, Arif dan rekannya A terus berupaya menghubungi Bripda W untuk menagih uang yang sudah diberikan. Uang milik rekannya, A, sudah dikembalikan sebagian. Namun, uang Rp50 juta miliknya belum ada kejelasan hingga saat ini.

“Tapi A uangnya sudah dikembalikan, kalau A dikembalikan itu Rp20 juta sama adiknya (pelaku), sama omnya itu sekitar Rp30 juta. Kerugian saya ini Rp50 juta, tiga kali transfer di Mei, bulan Juli, sama Agustus itu. Rp25 juta bulan Mei, kemudian Rp15 juta bulan Juli, dan terakhir Rp10 juta bulan Agustus,” tuturnya dengan nada kesal.

Atas kerugian yang dialaminya ini, Arif pun memutuskan membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya. Dan sekarang laporannya ini tengah diusut pihak Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer