Monday, May 12, 2025
BerandaBerita UtamaProtokol Kesehatan Tidak Menjamin, Tunda Pelaksanaan Pilkada

Protokol Kesehatan Tidak Menjamin, Tunda Pelaksanaan Pilkada

progresifjaya.id, JAKARTA – Protokol kesehatan menjadi salah satu alasan utama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dilanjutkan di tengah pandemi virus korona. Namun, ketentuan ini tidak menjamin pesta demokrasi di 270 daerah bebas dari ancaman Covid-19.

“Tidak cukup (hanya protokol kesehatan). Kan sudah terbukti,” kata kata peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, Selasa, 15 September 2020.

Salah satu bukti yang dimaksud Hadar yaitu bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah terpapar virus korona. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan 60 bakal calon kepala daerah positif terjangkit virus korona.

Komisioner KPU periode 2012-2017 itu menyebutkan alasan tidak terjaminnya tahapan pilkada terbebas dari paparan virus korona karena pemerintah masih berpatokan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pilkada 2020 masih mengakomodasi pertemuan langsung meski terbatas.

“Sekarang diatur 50 orang, 100 orang, atau separuh dari kapasitas, dan segala macam. Siapa yang menjamin ketika ada penyanyi panggung memang 50 orang saja yang duduk di situ,” ungkap dia.

Menurut dia, regulasi saat ini tidak cocok digunakan selama pandemi. Penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi virus korona harus meniadakan kampanye tatap muka langsung. 

Dia menyarankan pemerintah, DPR, dan penyelenggara mengambil langkah berani menunda Pilkada 2020. Selanjutnya, pihak terkait diminta merevisi payung hukum pelaksanaan pilkada dengan menghapus pertemuan langsung.

Menurut saya kalau kita mau serius menangani ini 3-4 bulan penundaan juga sudah cukup membenahi semua ini (aturan dan persiapan pelaksanaan pilkada),” ujar dia. 

Sumber: medcom.id

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer