Wednesday, January 22, 2025
BerandaPendidikanProyek DAK Tahun 2020 Jadi Soal

Proyek DAK Tahun 2020 Jadi Soal

progresifjaya.id, CIANJUR – Proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 dipersoalkan. Pasalnya, salah satu peserta menilai Kerangka Acuan Kerja (KAK) tender setelah adendum masih tidak sesuai aturan.

Peserta tender, berinisial KSN mengungkapkan, Disdikbud telah melakukan adendum dengan alasan salah upload, tetapi perubahan itu masih tidak sesuai dengan petunjuk teknis DAK SD. Spesifikasi tender pada KAK masih merujuk hanya ke salah satu merk.

“Memang pada adendum sebelumnya pencantuman merk telah dihapus, akan tetapi masih banyak kejanggalan  yang mengarah baik ke salah satu produk maupun kuncian kepada salah satu perusahaan. Tender yang lain juga sama, masih ada pengurangan, penambahan dan merubah juknis DAK SD,” ungkapnya sembari tetap meminta namanya diinisialkan, Minggu (21/6/2020).

KSN secara jelas mengaku tak mengerti tender seperti itu tidak dibatalkan dan terus dilanjutkan. Ia juga mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari bagian pengadaan barang dan jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur yang notabene sebagai pengawas pelaksanaan tender.

“Istilahnya Barjas itu kan sebagai wasit, dan harus memastikan jalannya tender sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini juknis DAK SD,” ucapnya.

KSN menegaskan jika tender masih diteruskan dengan KAK seperti itu, dirinya terpaksa akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski begitu, Ia menuturkan langkah tersebut akan menjadi pilihan terakhir.

“Kalau tetap seperti itu, ya terpaksa ke PTUN saja,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur akhirnya melaksanakan tender yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Dasar (SD). Tak tanggung tiga tender muncul bersamaan di laman resmi LPSE Cianjur, Selasa kemarin (16/6/2020).

Meskipun baru pertama kali meluncurkan tender DAK SD di tahun anggaran 2020 ini, rupanya dinas yang bergelut pada bidang pendidikan tersebut sudah diterpa angin tak sedap. Pasalnya, dua dari tiga dokumen lelang yang disediakan diduga melabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2020.

Seorang rekanan yang mengikuti tender mengungkapkan kebingungan. Awalnya ia merasa tender akan berlangsung secara normal dan tidak ada oknum yang berani mencoba ‘bermain’ lantaran adanya sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Disdikbud beberapa tahun lalu.

“Setelah saya download dokumen pemilihan dan setelah dibaca ternyata banyak isinya yang tidak sesuai dengan aturan petunjuk teknis DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2020,” ungkapnya sembari meminta namanya untuk diinisialkan KSN karena khawatir usahanya terganggu, Rabu (17/6/2020).

KSN membeberkan satu persatu dugaan labrak aturan tersebut. Ia mengatakan pada salah satu tender secara jelas pada dokumen pemilihan dicantumkan merk barang bukan lagi spesifikasinya. Padahal jika menurut peraturan hal itu dilarang.

“Semua item harus dari merk itu. Ini kan namanya sama saja dengan penggiringan yang secara tidak langsung menguntungkan salah satu korporasi atau perusahaan, sehingga bisa dimasukkan ke ranah tindak pidana korupsi. Pertanyaannya, apakah di Indonesia item itu hanya diproduksi oleh merk itu saja,” bebernya.

Tidak hanya itu, KSN juga menerangkan pada tender yang lain di dalamnya aturan ukuran alat kesenian tradisional telah ditentukan dengan range ukuran yang lebih kecil dibandingkan dalam juknis. Bahkan ada salah satu item yang spesifikasinya di bawah aturan juknis.

“Ada pengurangan, penambahan dan merubah juknis DAK SD. Hal ini jelas bertentangan dengan juknis yang ada. Terindikasi kuat ada penggiringan ke terhadap salah satu produk yang ditenderkan,” kesalnya.

KSN sendiri sudah mencoba meminta penjelasan kepada Bidang pengadaan barang dan jasa Barjas Setda Kabupaten Cianjur. “Pertanyaan sudah saya kirimkan, tinggal menunggu jawaban,” pungkasnya.

Terkait pemberitaan ini, Disdikbud Kabupaten Cianjur belum memberikan penjelasan mengenai dugaan tersebut.

Menurut Informasi yang dihimpun, setelah membaca dokumen pemilihan yang diperlihatkan oleh KSN dan membandingkan dengan juknis yang ada, memang terdapat perbedaan seperti yang diungkapkannya. Istilah Lex Supriori Derogat Legi Inpriori (Aturan hukum lebih tinggi derajatnya di dahulukan daripada aturan yang lebih rendah derajatnya) sekilas sepertinya terjadi pada permasalahan ini.

Namun untuk memastikan ada tidaknya dugaan melabrak aturan perlu investigasi dan penjelasan dari pihak yang lebih berkompeten.

Penulis: Endang

Editor: Asep Sofyan A.

Artikel Terkait

Berita Populer