progresifjaya.id, KABUPATEN CIREBON – Lagi-lagi para pekerja proyek sekolah milik Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon diduga abaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Hal tersebut terjadi di proyek revitalisasi SDN 2 Palimanan Barat, Kecamatan, Gempol Dak 2024, Kamis (1/8/2024), ini tanpa dilengkapi K3.
Proyek tersebut bersumber dana dari APBN dengan nilai anggaran Rp 2.202.000.529, yang dikerjakan oleh CV. Banyu Sari Mukti.
Seharusnya pelaksana menjamin keselamatan para pekerja dan rata-rata di setiap proyek sekolah itu mengabaikan K3.
Padahal sudah jelas dalam undang undang No.1 tahun 1970 UU No.21 tahun 2003 UU No.13 tahun 2003 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996, setiap pengerjaan proyek apa lagi proyek skala besar tentunya K3 bagi tenaga kerja di lapangan mesti diperhatikan dan diterapkan di lapangan.
Pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Saat ditemui di lapangan, salah satu pekerja berinisial Y (48) mengatakan perlengkapan alat pelindung saat bekerja sudah ada namun dia menyebutkan karena keterbiasaan dalam beraktivitasnya tidak betah mengunakan alat keselamatan.
“APD sudah ada namun belum dibagikan karena saya sudah biasa tidak memakai saat bekerja,” katanya.
Sementara itu, Kasi Sarpas Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon di hubungi via whatsapp belum ada jawaban. Kemudian saat ke kantor Dinas juga staf menyampaikan Kabid dan Kasi tidak ada ditempat.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak pelaksana maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. (Red)