progresifjaya.id, JAKARTA – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, membahas evaluasi penanganan COVID-19 bersama Forkopimko (Forum Koordinasi Pimpinan Kota) Jakarta Timur bersama Camat dan Lurah se-Jakarta Timur secara virtual, di Ruang Rapat Khusus Walikota, Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (10/9/2020).
Anwar mengatakan, dalam persiapan diberlakukannya kembali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada 14 September 2020 diharapkan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) di Jakarta Timur untuk menjalankan peraturan dengan baik. Dalam hal ini seluruh aktivitas warga akan diperketat mencegah kasus COVID-19 semakin meningkat.
“PSBB tahap pertama kembali diberlakukan karena kasus COVID-19 di Jakarta melonjak terus, kapasitas rumah sakit semakin menipis, tentu ini situasi yang membahayakan,” pungkasnya.
Anwar menyatakan, diberlakukannya kembali PSBB tahap awal karena kapasitas rumah sakit di Jakarta sudah mencapai 85 persen, termasuk fasilitas isolasi bagi yang terpapar positif COVID-19.
Ia mengimbau kepada masyarakat patuh terhadap peraturan yang berlaku dan meminta agar masyarakat bersinergitas agar mampu menekan laju penyebaran COVID-19 yang saat ini makin meningkat.
Dalam hal ini, Anwar mengarahkan para Lurah dan Camat se-Jakarta Timur untuk memberikan sosialisasi dengan baik dan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar.
“Pemerintah di sini hadir untuk membina masyarakat, maka diharapkan masyrakat juga dapat saling membahu dalam memerangi COVID-19, dengan lebih disiplin lagi dalam menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),” tandasnya.
Penulis: Roby
Editor: Hendy