progresifjaya.id, BEKASI – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Kota Bekasi diperpanjang sampai 16 Agustus 2020
Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang kembali memperpanjang PSBB Proporsional untuk wilayah penyangga ibu kota, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro.
Kepala daerah di wilayah itu harus menerapkan PSBB Proporsional mengikuti level kewaspadaan daerah masing-masing,” kata Daud dalam keterangannya, Minggu (2/8/2020).
Gubernur Ridwan Kamil juga ikut memperpanjang pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) khusus kabupaten/kota di luar kawasan Bodebek. Perpanjangan diputuskan sampai tanggal 29 Agustus 2020.
Di sisi lain, perpanjangan PSBB Proporsional ini sejalan dengan kebijakan PSBB Transisi yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga 13 Agustus 2020.
Warga diminta mematuhi ketentuan dan aturan PSBB Proporsional, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, jaga jarak, serta perilaku hidup bersih dan sehat. Hal itu diharapkan dapat memutus rantai penularan Covid-19.
Penulis: Jamin. S
Editor: Hendy