Saturday, March 22, 2025
BerandaTNI/PolriPSBB Provinsi Banten Kembali Diberlakukan Sebulan

PSBB Provinsi Banten Kembali Diberlakukan Sebulan

progresifjaya.id, BANTEN – Gubernur Banten H.Wahidin Halim kembali memperpanjang PSBB melalui Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.267-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten. Hal itu dilakukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Provinsi Banten selama sebulan.

Perpanjangan PSBB Provinsi Banten ini terhitung mulai 20 November hingga 19 Desember 2020. Dalam keputusan itu ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.

“Alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten diberlakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran COVID-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten,” jelas Gubernur.

Melalui keputusan tersebut juga, Gubernur mewajibkan pemerintah kabupaten atau kota se-Provinsi Banten melaksanakan penetapan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat terutama 3 M.

Penulis: R. Rencong

Artikel Terkait

Berita Populer