progresifjaya.id, JAKARTA – Seiring masih tingginya kasus Covid 19 di wilayah DKI Jakarta, dimana klaster baru ditemukan di lingkungan tempat kerja atau perkantoran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) akan memperketat protokol kesehatan di lingkungan tersebut.
” Pihaknya akan memperketat protokol Kesehatan di lingkungan perkantoran setelah pemberlakuan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi II berakhir 30 Juli mendatang”.
Hal ini diungkapkan Kepala Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Balai Kota, Senin (27/7/2020).
Dikatannya, masalah potokol kesehatan terkait Covid-19, diberbagai tempat usaha termasuk perkantoran tidak boleh dikurangi, dan harus diperketat.
“Pemerintah bisa merelaksasi atau membuka seluruh sektor ekonomi pada PSBB transisi, syaratnya adalah protokol kesehatan harus diperketat,” tututurnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pemerintah akan mengerahkan seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk melaporkan hasil temuan instansi yang mereka awasi. “Semua satuan kerja perangkat daerah akan memberikan laporan,” imbuh, Andry

Selama masa transisi, Disnaker telah menggelar inspeksi mendadak ke 2.829 perusahaan. 351 perusahaan di antaranya dijatuhi peringatan pertama, 101 perusahaan peringatan kedua, dan tujuh perusahaan ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan.
“Hingga Senin 27 Juli 2020 sudah ada empat perusahaan yang ditemukan kasus penularan Covid-19,” terang Andry.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 mencatat 375 orang di perkantoran positif terinfeksi virus Corona. Daftar data itu dihimpun dari 59 kantor di Jakarta hingga 25 Juli 2020.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membenarkan data klaster perkantoran dalam daftar itu. “Datanya seperti itu,” kata Wiku saat dihubungi, Senin, 27 Juli 2020.
Penulis/Editor : Asep Sopyan Af