Monday, September 16, 2024
BerandaHukum & KriminalPT DKI Jakarta Hukum Dirut PT TBS Susanto Trisno Bayar Ganti...

PT DKI Jakarta Hukum Dirut PT TBS Susanto Trisno Bayar Ganti Rugi Rp 1,7 Miliar Lebih ke PT MRS

progresifjaya.id, JAKARTA — Majelis hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Direktur Utama (Dirut) PT. Tata Bisnis SolusiĀ  (TBS), Susanto Trisno membayar ganti rugi Rp 1,7 miliar lebih ke PT Multi Reksa Sinergitas (MRS).

Selain membayar ganti kerugian sebesar Rp 1,7 miliar, Susanto Trisno juga diharuskan membayar bunga sebesar 6%/tahun kepada PT. Multi Reksa Sinergitas (PT. MRS)

“Menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 742/Pdt.G/2023/PN Jkt Pst tanggal 9 Juli 2024,Ā  mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian, menyatakan Purchase Order No: P19-065-TBS sah dan mengikat secara hukum, menyatakan Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) dikarenakan sampai saat ini Pembanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tidak menyelesaikan pembayaran harga barang sebagaimana yang telah disepakatinya dengan Penggugat di dalam dokumen Purchase Order No: P19-065-TBS,” ujar majelis hakim tinggi pimpinan H. Budi Susilo didampingi Yonisman dan Efran Basuning di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (4/9-2024).

Selain membayar ganti kerugian sebesar Rp 1,7 miliar, kata majelis hakim tingkat tinggi, Susanto Trisno selaku Dirut PT.Tata Bisnis SolusiĀ  (TBS) ditambah pembayaran sebesar 6% per tahun terhitung sejak perkara ini didaftarkan, kepada PT Multi Reksa Sinergitas (MRS)Ā  untukĀ  melunasi hutang pesanan barang Purchase Order No: P19-065-TBS.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor ;
742/Pdt.G/2023/PN Jkt Pst tanggal 9 Juli 2024.

Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian, menyatakan Purchase Order No: P19-065-TBS sah dan mengikat secara hukum, menyatakan Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi)
dikarenakan sampai saat ini Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak menyelesaikan pembayaran harga barang sebagaimana yang telah disepakatinya dengan Penggugat di dalam dokumen Purchase Order No: P19-065-TBS.

Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1243 KUH.Perdata secara
tunai dan sekaligus yang terdiri dari:

Tergugat wajib memberikan ganti rugi berupa pelunasan harga barang sejumlah Rp 1, 7 miliar ditambah bunga 6% setahun yang dihitung dari perkara didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan hingga pelaksanaan putusan.

Dalam persidangan Friska Gultom dan Rido Tua Pakpahan Advokat dan
Pengacara pada Kantor Hukum ā€œFriska Gultom & Partnersā€ beralamat di Gedung Legalyn Center beralamat di Rukan Exclusive Raden Inten Timur selaku kuasa hukum dari PT MRS melawan Pembanding semula Tergugat
Konvensi/Penggugat Rekonvensi.

Dalam hal ini Pengadilan Tinggi telah menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
742/Pdt.G/2023/PN Jkt Pst tanggal 9 Juli 2024 yang amarnya sebagai berikut ;
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, Menyatakan Purchase Order No: P19-065-TBS sah dan mengikat secara hukum,Ā  Menyatakan tergugat telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) dikarenakan sampai saat ini tergugat tidak menyelesaikan pembayaran harga barang sebagaimana yang telah disepakatinya dengan penggugat di dalam
dokumen Purchase Order No: P19-065-TBS.

Menghukum tergugat untuk memberikan ganti kerugian kepada penggugat dan
tergugat wajib memberikan ganti rugi berupa pelunasan harga barang sejumlah Rp 1, 7 miliar. Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard). Menghukum Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 43.4 ribu.

Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi melalui Kuasanya telah mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Online Nomor 156/Srt.Pdt.Bdg/2024/PN Jkt Pst Jo. Nomor 742/Pdt.G/2023/PN Jkt Pst tanggal 18 Juli 2024 .

Terbanding untuk sebagian, telah berdasarkan alasan – alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan pertimbangan oleh Pengadilan Tinggi kecuali mengenai amar putusan diktum angka 4(empat); oleh karena nilai uang akan berkurang dengan berjalannya waktu; sehingga perlu manambahkan bunga sebesar 6% setahun yang dihitung dari perkara didaftarkan hingga pelaksanaan putusan.

Menurut Advokat Friska Gultom dan Rido Pakpahan dari Kantor Hukum ā€œFriska Gultom & Partnersā€ mengatakan, pada awalnya bulan Desember 2018 Tergugat menyampaikan kepada Penggugat akan mendapat proyek besar di Badan Pertanahan Nasional pengadaan scan dokumen warkah.

ā€œBahwa tergugat membutuhkan barang scanner sejumlah 16 unit untuk memenuhi pengadaan barang di Badan Pertanahan Nasional, Mei 2019. Klien kami (Penggugat) adalah sebagai distributor scanner Merk Kodak Alaris i4250 dengan harga Rp 199.500.000,- termasuk PPN 10 % jumlah harga seluruhnya 16 unit scanner sebanyak Rp 3, 192 miliar. Tergugat mengirim Purchase Order No. P19-065-TBS pembayaran barang akan dilakukan tergugat 6 bulan setelah barang diterima dan klien kami menyetujui, namun kesepakatan itu tidak seluruhnya dipatuhi Susanto Sutrisno selaku Direktur PT Tata Bisnis Solusi,ā€ kata Friska kepada sejumlah media. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer