progresifjaya.id, LEBAK – PT Parkland World Indonesia, (PWI) yang memproduksi sepatu merek Adidas terletak di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, ramai diperbincangkan publik lantaran diduga sarang pemerasan atau pungli pada karyawan.
Beberapa surat pernyataan yang tertuang dari beberapa karyawan mengaku seringkali dimintai iuran dan tidak mengerti masa fasilitas perusahaan.
“Seperti kipas angin saja ketika rusak dibebankan pada karyawan serta dimintai iuran? Kan itu sudah menjadi tanggung jawab perusahaan?” kata karyawan yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (2/9/2024).
“Kami Mohon perusahaan mengkaji dalam kewenangannya bagi hak-hak karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan disitu tertuang antara hak karyawan dan
kewajiban perusahaan,” ucapnya.
Di sisi lain, karyawan atau pekerja juga memiliki hak yang dicantumkan dalam regulasi tersebut. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan setidaknya memiliki beberapa hak berikut ini.
Dalam regulasi disebutkan bahwa setiap karyawan berhak menjadi anggota atau membentuk serikat tenaga kerja.
Setiap karyawan diperbolehkan untuk mengembangkan potensi kerja sesuai dengan minat dan bakat.
Karyawan juga mendapatkan jaminan dari perusahaan dalam hal keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat berdasarkan norma serta nilai keagamaan dan kemanusiaan.
Hak ini tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 104, terkait serikat pekerja dan UU Nomor 21 tahun 2000 mengenai serikat pekerja.
Seputar keterangan karyawan di atas, progresifjaya.id menghimpun narasumber di lapangan tentang rekrutmen karyawan baru di PWI 6 sekitar 14 orang.
Namun kenyataanya, dibagi 2 untuk desa 7 orang dan untuk pihak perusahaan 7 orang.
“Kami menduga tidak menutup kemungkinan penerimaan karyawan baru itu dikomersilkan oleh pihak-pihak tertentu agar lolos dalam trainingnya sehingga mereka bisa langsung bekerja,” kata sumber.
Tidak hanya itu saja, ada salah satu warga yang enggan disebut namanya menceritakan saat ingin melamar kerja.
“Kamu kalau mau kerja di PWI 6 harus menyediakan uang sebesar Rp 4 juta nantinya kamu bisa langsung bekerja. Uang sebesar itu saya darimana? Wong saya mau kerja juga untuk mencari uang?” Paparnya.
Menyikapi hal ini, HRD PWI 6 diduga ada kerjasama terkait penerimaan karyawan baru menjadi ajang bisnis.
Terpisah Ericson, HRD PWI 6 ketika diwawancarai di Rangkasbitung, belum lama ini, mengatakan, setiap penerimaan karyawan baru di perusahaan PWI 6, kami telah sepakat dibagi 2 dengan pihak desa setempat, dan pihak perusahaan. (R. Rencong)