progresifjaya.id, LEBAK – PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 yang ada di Ciawi Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang memproduksi sepatu, menyebutkan ada 15 wartawan menerima uang sebesar Rp. 2.000.000 setiap bulannya melalu oknum serikat buruh di PT PWI 6 sehingga menuai perhatian publik.
“Kami wartawan merasa tercoreng.
Pasalnya institusi atau profesi kami tidak pernah menerima jatah uang Rp. 2.000.000. dari perusahaan PWI 6,” kata Baedi, wartawan Benuanewsbanten.com, Sabtu (31/8/2024)
“Saya menerima informasi dari orang yang dirahasiakan namanya. Menurutnya uang sebesar Rp. 2.000.000 itu lewat tangan oknum serikat buruh yang ada di tubuh PWI 6 inisial (Rin), sedangkan ketika ingin di konfirmasi sulit ditemui,” tutur Baedi.
“Kami akan terus mencari tahu siapa saja yang terlibat di perusahaan PT PWI 6 ini lantaran tidak pernah terima apa yang di sebutkan di atas,” jelasnya.
Baedi terus menggali informasi ini sebab telah mencoreng profesi wartawan. Apabila melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
“Saya akan terus untuk mencari informasi ini,” ucapnya lagi.
“Ericson, HRD PT PWI 6, harus bersedia untuk kedatangan beberapa lembaga wartawan guna mengkonfirmasi terkait bocoran uang yang diterima 15 orang wartawan sebesar Rp. 2.000.000, itu,” tegasnya.
Selin itu, HRD juga semestinya menghadirkan oknum serikat buruh berinisial (Rin) guna untuk dimintai ketengan yang sebenarnya sehingga bisa ada titik temunya.
HRD PT PWI 6, Ericson, mengaku dirinya akan mencari tahu tentang adanya penyaluran uang sebesar Rp. 2. 000.000 per bulannya itu untuk 15 Wartawan yang disebutkan lewat oknum serikat buruh PWI 6. (R. Rencong)