progresifjaya.id, KAB. BOGOR – Pada hari ini, Selasa (19/11/2024), pihak PT. Super Progress perusahaan yang bergerak dalam bidang properti, melakukan klarifikasi dan penjelasan secara rinci terkait adanya permohonan dari sejumlah orang yang mengatasnamakan warga, agar diberikan Jalan penghubung dari RT 02 ke RT 03,RW 08, Dusun Gulusur, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Klarifikasi dan penjelasan dari pihak PT Super Progress tersebut dilakukan di Kantor Desa Gunung Sindur atas undangan dari Kepala Desa setempat guna mencari musyawarah atas permintaan warga tersebut.
Wakil dari pihak perusahaan adalah, Arifin didampingi Tim Legal yakni Teddy S, SH., MH., dan Widya, SH., MH.
Pertemuan itu dihadiri Kepala Dusun, Babinsa, Bagian Amdal, dan tokoh masyarakat lainnya. Sementara dari pihak warga diwakili oleh Juhri sebagai juru bicara dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Arifin selaku pihak yang membebaskan lahan untuk perumahan di wilayah Desa Gunung Sindur itu mengatakan, bahwa pihaknya jauh jauh hari telah memberikan kompensasi untuk warga setempat termasuk telah membangunkan akses jalan.
Menurut Arifin, awalnya dia mau membeli tanah milik H Saripudin tersebut, karena tanah milik PT Super Progress
ini letaknya berada dibawah, sehingga agak berbahaya.
Untuk itu, dia membeli atau menukar tanah dengan Saripudin seluas 1.599 meter persegi untuk dipagar agar menghindari bahaya longsor.
Kemudian terjadi kesepakatan dimana Saripudin meminta dihibahkan untuk majelis.
“Kami berikan uang Rp 150 juta plus tanah 150 meter persegi untuk dibantu. Selain itu, saya juga diminta menyediakan jalan termasuk tanah milik Pak Abeng juga saya bayarin. Nah saat saya mau tutup, Pak Saripudin dan Pak Juhri minta ketemu dengan saya. Pak H Saripudin dan Pak Juhri mengatakan boleh pihak perusahaan menutup jalan, asalkan membayar jalan yang dilalui untuk umum,” kata Arifin menjelaskan.
Mendengar penjelasan tersebut, Bagian Amdal langsung mengatakan jangan melebar kemana mana, padahal yang dijelaskan Arifin itu masih terkait dengan masalah yang sedang dibahas.
Begitupun dengan Juhri, dia membantah dan tidak mengakui apa yang dikatakan Arifin.
Sementara itu Legal PT. Super Progress, Teddy S mengatakan pihaknya akan melaporkan permohonan warga kepada pihak manajemen perusahaan, karena hal itu tidak bisa diputuskan secara perorangan.
Teddy juga menekankan agar surat permohonan itu tidak hanya dilakukan oleh keluarga Saripudin saja, tetapi juga harus diketahui Kepala Desa, dan juga dia meminta secara jelas warga yang mana saja yang menandatangani surat permohonan tersebut.
Setelah dilakukan dialog di Kantor Desa, lalu dilakukan peninjauan langsung ke lokasi RT 02.
Di lokasi sebenarnya terlihat adanya akses jalan lain untuk keluar jalan raya bagi warga setempat, namun Juhri sendiri tetap ngotot dibuatkan jalan di lokasi tanah milik PT Super Progress yang akan dipagar, dengan alasan adanya kegiatan majelis dan hajatan warga akan kesulitan jika jalan ditutup oleh perusahaan.
Di lokasi, Teddy S sempat emosi dengan pernyataan Amdal yang cenderung berpihak kepada Juhri. Melihat sikap Amdal tersebut, Teddy langsung membentaknya dengan nada cukup keras.
Begitupun ketika Juhri mengatakan jika tetap jalan ditutup, khawatir akan dibongkar warga, Teddy mengatakan silahkan saja, jangan Anda pikir kami juga tidak punya pasukan.
“Akan saya kandangin yang coba membongkar dan melawan hukum,” kata Teddy.
Namun ketegangan itu dapat kembali tenang dan kondusif serta saling memahami.
Pertemuan selama hampir dua jam itu akhirnya disepakati akan menunggu jawaban dari pihak manajemen PT Super Progress.
Arifin mengatakan jika manajemen perusahaan bersedia tidak menutup jalan, ya dia silahkan, tapi jika tidak kemungkinan akan tetap ditutup jika tidak ada solusi lain yang terbaik bagi semua pihak.
Kalau dilihat dari surat permohonan warga yang ditujukan kepada Direktur PT. Super Progress yang menandatangani sekitar 52 orang. Namun yang hadir dalam pertemuan di kantor Desa Gunung Sindur hanya sekitar 15 orang. (Zul)