progresifjaya.id, JAKARTA — Terkait perkara sengketa tanah di RT 010 dan 009/RW.09 Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang saat ini sedang proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kurang lebih sekitar 40 warga yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) mendatangi Pengadilan untuk memberikan dukungan kepada sesama warga yang menuntut haknya dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami warga dari RT. 009 dan RT. 010/RW.09 di Rawa Malang, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara hanya ingin berharap agar pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Jakarta Utara dan pihak terkait juga mendengar keluhan warga, dimana dengan kepemilikan AJB, juga kami para warga patuh dengan aturan membayar pajak setiap tahunnya,” terang sejumlah warga RT. 009 dan RT. 010 kepada sejumlah wartawan usai persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Rabu (12/6-2024).
Sejumlah warga mengatakan, bermula dari ratusan warga yang membeli tanah dari M Syafei (cucu dari alm Djangkrik) selaku kuasa waris dari Djangkrik diantaranya Sujono berdasarkan AJB No.384/JB/XII/1998 seluas 110,66 M2 dalam Sertifikat No. 31 sekarang menjadi No. 3679 karena pemekaran wilayah Cilincing.
Namun, para warga tidak dapat memecah sertifikat, dikarenakan tidak ada sertifikat induk yaitu Sertifikat No 3679, dimana Aris salah satu tergugat memblokir sertifikat tersebut.
Berdasarkan hal itu, lanjut para warga yang selalu setia mengikuti persidangan, melalu tim kuasa hukumnya melakukan upaya hukum, setelah somasi tidak diindahkan oleh para tergugat, hingga akhirnya mengajukan gugatan PMH di PN Jakarta Utara. (ARI)