progresifjaya.id, CIANJUR – Kapolsek Sukaresmi, AKP Irwan Alexsander menegaskan, pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, selama libur panjang yang disanksi sosial berupa push up sekitar 50 orang.
“Sebanyak 50 warga yang disanksi fisik push up karena tidak menggunakan masker dan tidak punya SIM roda dua dan roda empat,” tegas AKP Irwan kepada Progresif Jaya di sela Operasis Yustisi di depan obyek Wisata Taman Bunga Nusantara (TBN), Minggu (1/11/2020).
Dikatakannya, selama dua hari Operasi Yustisi, pengunjung TBN dilakukan rapid test oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Sukaresmi.
“Alhamdulillah 100 0rang warga luar Cianjur hasilnya non reaktif,” ujar Irwan.

Meski demikian, pihaknya terus mengimbau kepada pengunjung agar mentaati prokes 3M termasuk kepada pengelola TBN.
Menurutnya, Operasi Yustisi Penegakan Inpres No 6. Tahun 2020 di wilayah hukumnya dilakukan tiap hari oleh tim gabungan satuan tugas pencegahan Covid-19.
Terdiri dari Forkopimcam Sukaresmi (Polsek, Bapperamil, Puskesmas, Sat Pol PP, Pemerintah Desa Kawungluwuk yang dilaksanakan di Jl Mariwati depan obyek wisata TBN).
“Guna memutus mata rantai virus corona, sanksi Push Up kepada warga yang tidak memakai masker supaya adaefek jera,” pungkasnya.
Penulis: Endang. S
Editor: Hendy