Tuesday, April 22, 2025
BerandaMegapolitanPunya Bukti Setor Uang ke Oknum Aparat Desa: Warga Desa Singasari, Jonggol,...

Punya Bukti Setor Uang ke Oknum Aparat Desa: Warga Desa Singasari, Jonggol, Pertanyakan Sertifikat Melalui PTSL yang Sudah Didaftarkan Sejak 2021

progresifjaya.id, KAB. BEKASI – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencanangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program revolusioner untuk mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia. Hal ini guna memudahkan masyarakat memiliki sertipikat tanah.

PTSL tidak dikenakan biaya. Karena itu adalah program pemerintah yang diajukan desa pada BPN dan semua biaya di BPN disubsidi oleh pemerintah termasuk biaya pengukuran tanah. Sebab, pengukuran telah dipihakketigakan oleh pemerintah pusat dengan sistem satu kali kontrak. Sementara proses lelang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Namun demikian, dalam prakteknya di lapangan banyak pihak yang bermain dalam program PTSL termasuk aparat desa. Tak sedikit aparat desa yang tersandung perkara tersebut hingga kena pidana.

Seperti kejadian yang menimpa warga Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, mempertanyakan sertifikat melalui program PTSL yang sudah mendaftarkan hampir tiga tahun lalu, sejak 2021, dengan menyetor sejumlah uang ke aparatur desa.

Biaya yang dikutip bervariasi dari Rp 1 juta rupiah hingga lebih Rp 9 juta. Mereka para warga desa mengantongi bukti kwitansi pembayaraan biaya PTSL.

Elis Sujana pada saat itu masih menjabat Bendahara Desa Singasari dan kini menjabat sebagai kepala desa, adalah eksekutor pengumpulan dana warga. Belum diketahui secara pasti berapa banyak masyarakat Desa Singasari yang ikut dalam program PTSL sejak tahun 2021.

Seorang warga Kampung Cikaret, Desa Singasari, Tati saat pertemuan dengan pihak desa, belum lama ini, dengan rasa kecewa menanyakan kepada sekdes bagaimana sudah hampir tiga tahun pendaftaran tanah milik orang tuanya (Aning) dan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 9.750.000 kepada oknum aparatur pemdes. Dengan raut kekecewaan, Tati pun langsung mengeluarkan bukti berupa kwitansi

Warga Kampung Karet lainnya, Diding menuturkan kami bersama warga lainnya menuntut kepada oknum aparatur pemdes yang telah menerima uang jutaan rupiah harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembuatan sertifikat PTSL

“Kami akan tetap bersama warga lainnya. Apabila ditemukan ada unsur penipuan dan pungli maka kami tidak segan-segan akan melaporkan secara hukum ke pihak aparat penegak hukum,” ucap Diding dengan nada tegas.

Warga Desa Singaparna, Jonggol, Kabupaten Bogor, yang telah mengeluarkan biaya tidak sedikit merasa dirugikan lantaran tanpa ada penyelesaian sertifikat dari.program PTLS sejak tahun 2021. Sampai berita ini diturunkan, saat akan dikonfirmasi, Kepala Desa Singasari selalu menghilang tidak berada di kantor.

Sementara itu, bedasarkan keterangan dari kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor bahwa pada dari tahun 2021 sampai dengan 2023, belum ada program PTSL di Desa Singasari. (Din)

Artikel Terkait

Berita Populer