Monday, February 10, 2025
BerandaHukum & KriminalPunya Otak Lebih Jahat Lebih Licik, NA Acungi Jempol ke FA Usai...

Punya Otak Lebih Jahat Lebih Licik, NA Acungi Jempol ke FA Usai Bunuh Pamannya

progresifjaya.id, JAKARTA – Meski bukan jadi tersangka utama kasus pembunuhan yang mayatnya dibungkus sarung dan dibuang di Pamulang, pedagang soto berinisial NA (26), ternyata punya otak yang lebih licik dan lebih jahat ketimbang FA (23) sebagai tersangka utama.

NA jadi pembisik sekaligus provokator FA untuk membunuh AH (31) yang notabene adalah pamannya sendiri. Dia juga jadi pengaman situasi saat FA menghabisi nyawa AH dengan sabetan dan bacokan golok. Saat AH dipastikan tewas terbunuh, NA langsung mengacungkan jempol buat FA atas keberhasilan aksi kejinya.

“Setelah korban meninggal dunia kemudian ditutup dengan kasur lantai. FA lalu menemui NA yang sedang berada di toko roti donat, yang lokasinya seberang warung rokok (tempat kejadian perkara),” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully saat jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, (14/5).

“FA memberitahu ke NA bahwa ‘sudah dikerjakan’. Kemudian NA merespons dengan mengacungkan jari jempol kanan sambil senyum kepada FA,” tambahnya lagi.

Dilanjutkannya, tersangka FA kemudian membawa jasad AH ke kamar mandi. Dia berusaha menghilangkan jejak kejahatan dengan membersihkan darah korban di golok dan di lokasi kejadian.

Saat FA sedang  berupaya membersihkan bekas pembunuhan itu, NA menghampiri dan turut membantu sembari menjaga warung milik korban. Dia juga yang melayani  pembeli yang datang.

“Perbuatan FA tersebut diketahui oleh NA. Sehingga NA mengamati seputaran lokasi kejadian, dengan maksud jika ada pembeli yang datang ke lokasi kejadian, NA akan bilang penjaga toko sedang keluar,” AKBP Titus berujar.

“Kemudian NA mendatangi warung rokok tersebut dengan tujuan untuk membantu FA yang sedang membersihkan warung rokok. Setelah selesai membersihkan TKP, FA meminta tolong kepada N untuk membeli kebutuhan warung,” dia menambahkan.

NA juga yang berinisiatif membeli karung goni untuk mempermudah FA saat membuang jenazah korban.

Semua ini, masih kata AKBP Titus, dilakukan NA karena merasa sakit hati dengan korban. Secara lisan NA pernah curhat ke FA dan bilang, ‘Jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja. Dan terhadap kakak sepupumu kamu, bacok saja. Itu ada golok di warung penjual kelapa’.

“Namun hal tersebut tidak direspon oleh FA,” ucap AKBP Titus.

NA diketahui punya dendam pribadi kepada AH. Dia tak suka kepada AH karena tak diberi utang. Karena itulah otak liciknya kemudian bermain dan mengarahkan FA agar membunuh korban.

Berhasil, memang akal jahat dan licik NA untuk mempengaruhi dan memperdaya FA agar membunuh korban. Tapi kejahatan dan kelicikannya itu cuma seumur jagung.

Tak sampai 24 jam setelah kejadian, NA langsung diringkus polisi bersama dengan FA.

Keduanya kini sudah mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Dan oleh penyidik, keduanya juga dikenakan pasal berlapis, bukan cuma Pasal 338 saja. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer