progresifjaya.id, JAKARTA – Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjadi calon kuat memimpin Jakarta Pusat.
Arifin dinilai memiliki ketegasan dan pengalaman yang cukup dalam mengelola Jakarta Pusat. Rekam jejak panjang Arifin juga dinilai bisa merapikan wilayah Jakarta Pusat.
Mulai dari kondisi rumah dinas, isu fasos dan fasum serta kemacetan yang harus segera diatasi.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono dalam keterangannya, Senin (21/10), menyampaikan, bahwa Arifin tengah menjalani fit and proper test sebagai calon Walikota Jakarta Pusat.
Mujiyono mengungkapkan langkah tersebut merupakan penyegaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, apalagi Arifin sudah lama menjabat sebagai Kasatpol sejak tahun 2019.
“Penggantian ini adalah inisiatif dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan pengajuan resmi dilakukan melalui Ketua Dewan. Proses ini sudah dimulai sejak era Pak Heru,” ujarnya.
Menurut Mujiyono, Arifin memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola Jakarta Pusat, mengingat pernah menjabat sebagai Wakil Walikota.
“Rekam jejak yang panjang seharusnya memberinya kemampuan untuk merapikan Jakarta Pusat. Namun, saya telah memberikan beberapa catatan sebagai pekerjaan rumah yang harus segera ditangani,” jelasnya.
Mujiyono menilai Arifin mempunyai ketegasan terhadap camat dan lurah yang tidak menggunakan rumah dinas, serta kondisi rumah dinas yang harus segera direhabilitasi untuk meningkatkan kecepatan pelayanan kepada warga.
Selain itu, isu mengenai fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) yang masih tertunda juga menjadi sorotan.
“Kemacetan di Jakarta Pusat juga harus segera diatasi, serta perlu dilakukan revitalisasi kantor Walikota,” katanya.
Dia mengatakan hasil fit and proper test akan diajukan kepada Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi karena kewenangan penunjukan sepenuhnya di bawah PJ.
“Tidak ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diperlukan dalam proses pelantikan ini, sehingga penentuan waktu pelantikan sepenuhnya menjadi kewenangan Pj Gubernur,” katanya.
Editor: Fari. K