Wednesday, January 22, 2025
BerandaMegapolitanPusat Perbelanjaan Diawasi Ketat Selama PSBB Transisi di Jaksel

Pusat Perbelanjaan Diawasi Ketat Selama PSBB Transisi di Jaksel

progresifjaya.id, JAKARTA – Pusat perbelanjaan akan menjadi fokus utama dalam pengawasan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di wilayah Jakarta Selatan.

Pelanggaran yang terjadi akan diberi sanksi penindakan dengan cara yang humanis namun tetap tegas, bertujuan agar masyarakat memiliki kesadaran untuk melindungi kesehatan dirinya dari COVID-19.

Demikiain ditegaskan Walikota Jakarta Selatan Marullah Natali didepan para pejabat dan petugas gabungang ketika memimpin Apel Pengawasan PSBB di Halaman Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Kita akan memfokuskan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi ke pusat-pusat perbelanjaan,” tegasnya, Rabu (24/6).

Menurutnya, pusat perbelanjaan seperti mall, pasar, lokasi sementara (loksem), dan lokasi binaan (lokbin) yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan.

Juga, lanjutnya, tidak ketinggalan pasar-pasar dibawah pengelolaan PD Pasar Jaya, dan pasar-pasar lainnya yang berada di lingkup kelurahan.

“Jumlah pasar di lngkup kelurahan atau non pengelolaan PD Pasar Jaya jumlahnya lebih dari 20-an,” tuturnya.

Pihaknya juga minta kepada para petugas gabungan PSBB pengawasan ketat juga dilakukan ke fasilitas sosial budaya seperti taman, RPTRA, pemakaman, museum dan tempat ibadah.

Ditegaskan Marullah, pengawasan PSBB menjelang akhir masa transisi ini akan diintensifkan, demi memutus rantai penularan COVID-19. “Kita masih harus berupaya sekuat tenaga keluar dari sini,” tuturnya.

Dirinya juga mengingatkan, jangan ada interpretasi sudah atau agak aman sehingga pengawasan menjadi longgar atau lalai yang akhirnya membuat situasi dan kondisi menjadi lebih parah.

“Tidak ada kata seperti itu, kita harus berupaya supaya bisa menggeser pada tataran nol ( penularan COVID-19) yang dibebankan pada pengawas dan penindak,” tegasnya.

Untuk itu, tambahnya, kepada petugas di lapangan untuk melakukan penindakan dengan cara yang humanis namun tetap tegas yang bertujuan agar masyarakat memiliki kesadaran untuk melindungi kesehatan dirinya dari COVID-19.

“Petugas di lapangan harus menyatukan persepsi yang sama dan memahami betul ketentuan PSBB Masa Transisi. Jangan sampai di satu wilayah dilarang, namun di wilayah lain orang dibiarkan,” katanya.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menegaskan kepada petugas di lapangan untuk mengecek ketersediaan sarana protokol kesehatan yang dijalankan pusat perbelanjaan.

Seperti, jelasnya, jalur keluar masuknya pengunjung kemudian apakah sudah ada petugas yang siap mengecek suhu tubuh pengunjung dengan thermalgun.

“Dan tentunya, tempat cuci tangannya memadai atau tidak, jumlahnya ada berapa, dan apakah ada tanda rambu social distancing (jaga jarak) atau tidak,” ingatnya.

Pihaknya menekankan, petugas juga akan mengawasi pemakaian masker bagi pengunjung, dan face shield bagi para pedagangnya.

Sesuai instruksi Sekda Nomor 51 Tahun 2020, lanjutnya, jumlah petugas yang melaksanakan kegiatan pengawasan sebanyak 38 orang, dan pada setiap satu kecamatan ada satu orang koordinator yaitu pada asisten dan para kabag.

Penulis/Editor. M. Maruf

Artikel Terkait

Berita Populer