progresifjaya.id, CIANJUR – Sengketa pemilu yang terjadi akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Mentengsari, Sumantri beberapa waktu silam saat Pemilu 2024 berujung ke persidangan diĀ Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga mengakibatkan diadakannya kembali pemilihan ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terjadi pelanggaran tersebut.
Diketahui, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kades Mentengsari dengan mencoblos sejumlah kertas surat suara untuk beberapa TPS tersebut. Pelanggaran itupun viral setelah videonya beredar di masyarakat Kabupaten Cianjur.
Akibat ulahnya, orang nomor satu di desa tersebut ditetapkan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta.
Adapun Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang PHPU Pileg 2024 di GedungĀ Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, Ketua MK memerintahkan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 di beberapa TPS di Cianjur.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Bengkel Politik Cianjur (BPC), Unang Margana bersyukur permohonannya dikabulkan di sidang tersebut, karena berdasarkan Putusan dalam perkara PHPU Pileg 2024 yang terregistrasi Nomor : 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024.
āItu permohonan kami, dan kami juga menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara,ā ujar Direktur Eksekutif BPC ketika dihubungi Progresif Jaya melalui aplikasi What App, Kamis (6/6/2024).
Menurut Unang, dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Cianjur untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Surat Suara di TPS 12,13,14,15 dan 16, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Masih menurutnya, karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Sambungnya, pada akhir putusannya, MK memerintahkan KPU, Bawaslu, dan Polri, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur, untuk melakukan supervisi serta koordinasi dan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Berdasarkan hal persidangan pelanggaran tersebut, pihaknya menilai :
Pertama, memberikan apresiasi terhadap MK yang sudah memutuskan adanya tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari, Somantri, beserta dengan oknum KPPS.
Kedua, konsekuensi adanya putusan MK di atas, bisa merubah perolehan kursi parpol dan caleg terpilih di Daerah Pemilihan (Dapil) Cianjur 3.
Ketiga, agar KPU Cianjur, memberikan sanksi terhadap anggota KPPS di TPS 12, 13, 14, 15, dan 16, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. (Firman Muliadi)