progresifjaya.id, BANDUNG – Sejumlah orang yang tergabung dalam Aktivis Anak Bangsa dan Masyarakat Peduli Keadilan melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada Kamis, 27 Pebruari 2015.
Kedatangan mereka ke PT. Bandung menyoroti kinerja Pengadilan Negeri Bandung terkait kinerja majelis hakim di PN Bandung kelas 1A khusus yang menangani gugatan perdata no 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg dengan penggugat atas nama Hendrew Sastra Husnandar terhadap tergugat Norman Miguna yang dinilai tak masuk akal.
Koordinator aksi, Agus Satria menyampaikan gugatan yang diajukan penggugat berawal dari terjadinya pengerusakan pagar yang dilakukan oleh Hendrew Sastra Husnandar,kemudian atas pengerusakan tersebut Hendrew dilaporkan oleh Norman Miguna atas laporan tersebut Hendrew sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 5 bulan dengan Masa Percobaan 10 bulan.
Kemudian kata Agus seiring berjalannya waktu Hendrew Sastra Husnandar menggugat Norman Miguna dan anaknya senilai Rp.24 miliar.
Dalam gugatannya Hendrew mendalillkan bahwa akibat dipidanakan oleh Norman Miguna dan diberitakan berbagai media sehingga nama baiknya menjadi tercemar dan rekan bisnis banyak yang memutuskan kontrak kerja sehingga menimbulkan kerugian.
Kemudian gugatan yang dinilai tidak masuk akal tersebut oleh majelis hakim yang diketuai Tuti Haryati dengan hakim anggota Dalyusra dalam putusannya mengabulkan gugatan perdata tesebut.
Yang lebih anehnya lagi, kata Agus, sebelum menjatuhkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada 26 November 2024, mengabulkan sita jaminan atas dua objek tanah dan bangunan di Jalan Surya Sumantri dan Jalan Pajajaran Kota Bandung milik tergugat.
Padahal, kedua objek tanah dan bangunan atas milik tergugat tersebut sebenarnya tidak masuk dalam sengketa.
“Perkara tak masuk akal ini sempat menjadi perhatian media. Dalam putusannya, gugatan dikabulkan sebagian, serta menolak eksepsi/keberatan tergugat. Mengabulkan sita aset tanah dan bangunan milik tergugat, serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 4 miliar,” ucapnya.
Dia menilai putusan ini tentu bakal berdampak buruk bagi dunia peradilan di tanah air, sehingga nantinya akan banyak terpidana menggugat pelapor, karena mengaku dirugikan akibat dipidanakan dan diberitakan.
“Kami Aktivis Anak Bangsa menilai Majelis hakim diduga telah berpihak kepada penggugat, karena kerugian materil yang asal menyebut nominal tanpa ada rincian jelas apa yang telah dirugikan oleh tergugat,” ujarnya.

“Oleh karenanya, kami nilai putusan majelis hakim PN Bandung tidak netral maka kami pada hari ini datang ke sini ( PT Bandung ) untuk mendesak Hakim yang menangani perkara ini agar membatalkan putusan PN Bandung tersebut,” tegasnya.
“Pasalnya, bila putusan PN Bandung dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, maka akan banyak para pelaku kejahatan menggugat korban karena merasa sudah dirugikan,” tegas Agus lagi.
“Kami yakin walau langit runtuh, keadilan harus ditegakkan. Tidak ada yang abadi semua yang diperbuat akan dipertanggungjawabkan kelak. Jadi, kami menuntut agar putusan majelis hakim PN Bandung perkara gugatan perdata No. 97/ Pdt.G/2024/Pn.Bdg untuk dibatalkan,” ujar Agus dalam orasinya.
“Kami juga meminta ketua PT Bandung lewat Badan pengawasan MA untuk menindak hakim yang dinilai tak memberikan keadilan dan terkesan berpihak dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini,” katanya.
Peserta aksi sempat mau membakar ban didepan Pengadilan Tinggi Bandung namun berkat kesigapan aparat, sehingga gagal dilakukan.
Selanjutnya setelah perwakilan aksi diterima Humas Pengadilan Tinggi Jawa Barat merekapun akhirnya membubarkan diri. (Yon)