Friday, April 25, 2025
BerandaNasionalRaja Keraton Ngayogyakarta Hadingrat Sri Sultan HB X Tak Sepakat dengan Jokowi

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadingrat Sri Sultan HB X Tak Sepakat dengan Jokowi

progresifjaya.id, Yogyakarta – Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tak sepakat dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Saya punya pendapat, kalau membuat kebijakan itu lebih baik yang mendorong masyarakat bisa punya kesadaran,” ujar Sultan di Yogyakarta Kamis (6/8/2020)

Sultan menilai sepanjang penegakan protokol pencegahan masih bisa ditempuh dengan cara dialog maka sanksi tak perlu diterapkan.

Foto: Dokumen
Sri Sultan Hamengku Buwono saat menyampaikan pesan (Dok)

Menurut Raja Keraton, di masa pandemi yang masih berlangsung seperti ini, seharusnya masyarakat tetap ditempatkan sebagai subyek dalam kebijakan yang dibuat pemerintah.

Sehingga kebijakan bisa berjalan efektif. “Jangan malah gubernur atau kepala daerah membuat kebijakan yang isinya hanya memerintah rakyatnya. Masyarakat jangan jadi obyek kebijakan itu,” tuturnya.

Dirinya melihat saat ini mayoritas masyarakat di DIY sebenarnya juga sudah patuh protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan hanya satu dua saja yang belum bisa tertib.

Lebih lanjut dituturkan, dirinya sendiri tak akan melarang pemerintah kabupaten/Kota di DIY yang akan membuat regulasi soal sanksi itu.

Seperti langkah DPRD DIY yang belakangan berencana menyiapkan adanya pasal soal sanksi terhadap pelanggar protokol Covid-19 dalam peraturan daerah.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya  Presiden Jokowi sebelumnya telah meneken instruksi presiden atau Inpres terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu diteken pada 4 Agustus 2020.

Poin utama instruksi itu diantaranya adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Penulis/Editor : Asep Sopyan Af

Artikel Terkait

Berita Populer