Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBerita UtamaRamai-ramai Desak Presiden Jokowi Anulir Kebijakan Tes PCR bagi Calon Penumpang Pesawat...

Ramai-ramai Desak Presiden Jokowi Anulir Kebijakan Tes PCR bagi Calon Penumpang Pesawat Udara

progresifjaya.id, JAKARTA – Protes dan keberatan terhadap tes polymerase chain reaction (PCR) bagi calon penumpang pesawat udara terus berdatangan dari hampir semua kalangan.

Mereka berpendapat,  tes Covid 19 itu ditiadakan, karena tidak efektif dan membebani masyarakat.

Tidak saja politisi-politisi di luar pemerintah seperti PKS dan Partai Demokrat , yang meminta agar tes PCR ditinjau lagi, bahkan pentolan PDI yang juga Ketua DPR-RI, Puan Maharani ikut memprotes kebijakan tentang PCR ini.

Di media sosial apalagi, warga net ramai-ramai minta Presiden Jokowi membatalkan kewajiban atau syarat tes PCR tersebut.

“Sudahlah pak presiden anulir saja itu kebijakan yang membebankan rakyat pengguna kapal terbang,” ujar salah satu komentar netizen di akunnya.

Jika di media sosial sudah ramai menentang syarat PCR bagi calon penumpang pesawat, ini berarti mewakili seluruh masyarakat.

Pemerintah, harus bisa mengambil sikap yang tegas agar dugaan-dugaan atau stigma negatif terhadap bisnis PCR oleh perusahaan penyedia jasa kesehatan tidak ada lagi.

Belakangan Relawan Pro Jokowi (Projo) juga gerah atas kebijakan itu, mereka mendesak pemerintah menghapus syarat tes PCR Covid-19 itu.

Ketua Satgas Gerakan Nasional Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP Projo, Panel Barus kecewa dengan syarat yang dikeluarkan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid 2019 di Wilayah Jawa dan Bali tersebut.

“Projo aktif melakukan percepatan dan perluasan vaksinasi gratis untuk rakyat. Tapi kami kecewa dengan kewajiban tes PCR,” kata Panel dalam keterangannya pada Jumat (22/10).

Menurutnya, banyak masyarakat mempertanyakan efektivitas tes PCR. Untuk itu kewajiban tes PCR untuk penumpang pesawat udara seharusnya digugurkan jika penumpang tersebut sudah menerima vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.

“Mereka bertanya, kalau sudah divaksin kok masih harus tes PCR. Satgas Covid-19 harus bertindak cepat,” ujar Panel.

Bukti telah divaksin satu ataupun dua dosis yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi sudah cukup untuk syarat berpergian. Pemerintah tak perlu menambah beban masyarakat dengan mewajibkan tes PCR yang biayanya tidak murah.

Bendahara Umum DPP Projo itu pun meminta perhatian Satgas Covid-19 bahwa mobilisasi masyarakat untuk tujuan ekonomi justru akan terhambat bila pemerintah tetap mewajibkan tes PCR sebagai syarat naik pesawat udara bagi orang yang sudah divaksin secara penuh.

Ia mendorong pemerintah meninjau ulang harga tes PCR perlu agar tidak memberatkan masyarakat.

Menurutnya, harga tes PCR jugs perlu diturunkan kembali agar tak diangggap memanfaatkan kesusahan masyarakat selama pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah tetap mewajibkan penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif covid tes RT-PCR.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ini juga berlaku bagi penerbangan antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3.

“Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (22/10).

Aturan berbeda diterapkan untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 1 dan 2. Penumpang memiliki opsi untuk menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen.

“Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” tulis pemerintah dalam aturan tersebut.

Kemudian, bagi penumpang yang ingin menunjukkan tes RT-PCR juga bisa dengan pengambilan sampel maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, penumpang penerbangan luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di daerah PPKM level 1 dan 2 tak ada kewajiban menunjukkan kartu vaksin.

Editor: Isa Gautama

Sumber: CNN

Artikel Terkait

Berita Populer

komentar terbaru