progresifjaya.id, JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimko, KPU, Bawaslu, para Camat, Satpol PP dan Dishub yang akan melaksanakan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang pemilu 14 Februari 2024 di Ruang Pola Kantor Walikota, Jalan Tanah Abang I No. 1, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Kegiatan pelaksanaan pembersihan APK dimulai serentak di 8 (delapan) kecamatan pada hari minggu tanggal 11 Febuari 2024.
Asisten Pemerintahan (Aspem) Jakarta Pusat H. Denny Ramdhani menyampaikan Pemkot Jakarta Pusat telah menawarkan ke perwakilan partai politik (parpol) untuk melakukan kegiatan pembersihan APK, setelah disepakati bahwa parpol menyerahkannya kepada Pemkot Jakarta Pusat.
H. Denny menjelaskan, sebelum kegiatan pembersihan APK akan diawali dengan apel bersama dengan TNI/Polri, KPU, Bawaslu, unsur Satpol PP dan Dishub di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, tepat pukul 00:00 WIB, masuk sudah tanggal 11 Februari 2024, kita bergerak bersama ke lokasi untuk membersihkan APK.
“Kegiatan pembersihan APK ini akan dilakukan selama 3 (tiga) hari saat masa tenang,” ujarnya.
Iya menjelaskan, kegiatan penertiban APK di tingkat kota direncanakan menyasar seluruh kawasan jalan protokol di Jakarta Pusat.
Untuk APK yang berada di jalan lingkungan atau kawasan permukiman, lanjutnya lagi, warga akan dikoordinasikan dengan jajaran tingkat kecamatan.
“Realisasinya nanti kita breakdown agar para camat mengkoordinasikan dengan lurah untuk menggerakkan potensi masyarakat untuk di lokasi radius 100 meter dari TPS sudah tidak ada lagi APK,” tuturnya.
“Forkopimko Jakarta Pusat juga siap untuk mengawal pembersihan APK agar Pemilu 2024 di Jakarta Pusat berjalan dengan baik, lancar, aman dan damai,” tandasnya.
Penulis: Fari. K