Tuesday, September 10, 2024
BerandaBerita UtamaRapat Pleno Terbuka: KPU Rekapitulasi DPT Pemilu 2024

Rapat Pleno Terbuka: KPU Rekapitulasi DPT Pemilu 2024

progresifjaya.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu, 2 Juli 2023.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa rapat pleno tersebut diadakan untuk merekapitulasi daftar pemilih yang sebelumnya sudah ditetapkan pada 20-21 Juni 2023 oleh KPU Kabupaten/Kota.

Tidak hanya itu, bahkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu, penetapan DPT sendiri merupakan kewenangan KPU Kabupaten Kota dan PPLN.

“Pada hari ini, Ahad 2 Juli 2023 kita bersama-sama akan melaksanakan salah satu kegiatan penting yaitu menetapkan rekapitulasi DPT 2024,” ujar Hasyim Asy’ari dalam sambutannya.

“Sesungguhnya kewenangan untuk menetapkan DPT menurut UU Pemilu, itu adalah kewenangan KPU Kabupaten Kota, dan untuk di luar negeri oleh PPLN,” lanjutnya.

Adapun KPU Kabupaten Kota sendiri telah menetapkan hasil DPT nya pada 20-21 Juni 2023 lalu.

Sebelumnya, KPU RI sempat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yaitu sebanyak 205.853.518 pemilih pada Selasa, 18 April 2023 lalu.

Kemudian, data DPS tersebut dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan dimutakhirkan lagi menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sedangkan penyusunan daftar pemilih sendiri oleh pihak penyelanggara pemilu, yakni KPU RI telah berlangsung sejak 14 Desember 2022 lalu.

Hal tersebut pun ditandai dengan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) milik pemerintah kepada KPU.

Dua sumber data pemilih yakni DPT yang dimiliki KPU dan DP4 kemudian disampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk dilakukan coklit sebelum kembali direkapitulasi pusat.

Artikel Terkait

Berita Populer