Tuesday, July 15, 2025
BerandaKesehatanRaperda KTR Dibahas DPRD Jakarta: Merokok Bisa Kena Denda Rp 250...

Raperda KTR Dibahas DPRD Jakarta: Merokok Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu Atau Sanksi Kerja Sosial

progresifjaya.id, JAKARTA – Kabar buruk bagi perokok. Pasalnya, bisa kena denda Rp 250 ribu sampai Rp 50 juta jika melanggar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang hal itu kini sedang dalam pembahasan di DPRD Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan Raperda ini antara lain mengatur tentang denda administrasi terhadap pelanggaran larangan merokok di KTR. “Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” ujarnya saat hearing dengan Panitia Khusus KRT DPRD Jakarta, tempo hari.

Selain itu, diatur pula denda terhadap pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta, yakni sebesar Rp50 juta. Sedangkan pelanggaran pada larangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di KRT akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp1 juta.

Denda juga dikenakan kepada mereka yang menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah, yakni sebesar Rp1 juta. Tidak itu saja, terhadap pelanggaran larangan memajang rokok di tempat-tempat penjualan dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta.

“Untuk pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa rokok,” kata Ani.

Selanjutnya, Raperda juga mengatur area KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar dan mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan prasarana olahraga.

“Di keenam area ini, batas kawasan tanpa rokok adalah batas pagar luar dari kawasan tersebut,” kata Ani.

KTT lainnya, yaitu tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin-izin keramaian dengan batas wilayah kucuran air dari atap paling luar. Keempat area ini wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Adapun kriteria tempat khusus merokok ini berupa ruang terbuka yang terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang, jauh dari pintu keluar ataupun pintu masuk yang ramai menjadi lalu lalang orang.

Jika nanti Raperda disahkan maka Kota Jakarta akan memiliki Perda KTR, karena sebelumnya Jakarta menjadi salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Perda  KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua. Sementara saat ini sudah terdapat 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

Di sisi lain, merujuk data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, prevalensi perokok di atas usia 10 tahun di Jakarta mencapai 24,1 persen atau sekitar 2,3 juta orang. Oleh karenanya untuk menurunkan kegiatan orang merokok di Jakarta dibuatlah Perda KTR.

Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer