Saturday, September 14, 2024
BerandaHukum & KriminalRatusan Anggota KKS TKBM Pertanyakan Dana Perumahan dan SHU: Bukan Fitnah Atau...

Ratusan Anggota KKS TKBM Pertanyakan Dana Perumahan dan SHU: Bukan Fitnah Atau Pencemaran Nama Baik

progresifjaya.id, JAKARTA — Beberapa anggota Koperasi Karya Sejahtera (KKS) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok mewakili para anggota lainnya mempertanyakan dana Perumahan dan Sisa Hasil Usaha (SHU) dan tidak ada melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik, sebagaimana pemberitaan beberapa Media Online belum lama ini terkait adanya dugaan penggelapan dana Perumahan dan SHU

“Kami membantah adanya fitnah ataupun pencemaran nama baik oknum Ketua Pengurus Koperasi KS TKBM, namun kami hanya mempertanyakan keberadaan dana Perumahan dan SHU tersebut dikemanakan,” ujar salah satu perwakilan 190 orang lebih anggota Koperasi KS TKBM Tanjung Priok, Jakarta Utara didampingi Nurohman selaku kuasa hukum para anggota, belum lama ini kepada sejumlah media.

Ditambahkannya, terkait dengan pernyataan Ketua Serikat Pekerja (KSP), bahwa permasalahan ini digagas oleh segelintir oknum anggota, hal tersebut tidak benar, sebab pengertian segelintir tersebut hanya mewakili beberapa orang.

“Kami anggota Koperasi KS TKBM sebanyak 194 orang dan memberikan kuasa atas keinginan secara bersama-sama. Kurang bijak dan tidak relevan, karena oknum yang membuat pernyataan di media juga sebagai KSP yang merangkap sebagai Wakil Ketua II Koperasi,” jelasnya.

Selaku anggota Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, tambahnya,
tidak pernah dilibatkan dalam acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Keputusan apapun yang diputuskan pengurus Koperasi dan KRK (Mandor) tidak pernah disosialisasikan kepada para sebagai anggota Koperasi.

Sebagaimana para anggota ketahui, lanjutnya, anggota adalah pekerja sekaligus pemilik dari Koperasi, akan tetapi para anggota tidak pernah dilibatkan dalam agenda tersebut dan AD/ART Koperasi yang berlaku saat ini tidak pernah direvisi, dan anggota tidak pernah diberikan pemahaman atau edukasi tentang AD/ART Koperasi dari pengurus Koperasi.

Diketahui, keberadaan dana Perumahan benar tidak diatur didalam AD/ART Koperasi, akan tetapi tertuang di laporan pertanggung jawaban tahunan (LPJ) dan didalam keputusan bersama Koperasi dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) atau dengan APBMI yang tidak pernah di realisasikan kepada anggota.

Mirisnya, ada pernyataan bahwa anggaran Perumahan sudah diprogramkan dan diberikan kepada anggota yang mengundurkan diri dan meninggal dunia.

“Kami anggap adalah keputusan sepihak karena agenda tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada kami terlebih dahulu atau pemberitahuan sebelumnya,” terang para anggota KKS TKBM.

Sejogyanya, kata para anggota KKS TKBM,  selaku pengurus Koperasi sebelum menerapkan aturan, sebaiknya disosialisasikan kepada anggota atau diwakilkan oleh Kepala rombongan regu (KRK) atau disahkan di RAT.

“Kami hanya mempertanyakan dikemanakan keberadaan dana perumahan dan SHU, bukan pencemaran nama baik dan tidak pemberitaan yang tidak benar atau fitnah ataupun pencemaran nama baik seorang ketua serikat yang ada didalam Koperasi yang juga merangkap sebagai pengurus didalam koperasi,” tegasnya.

Sebagai Ketua Serikat, katanya, seharusnya memperjuangkan hak hak dari anggota pekerja yang ada, sesuai UU No. 21/2000 pasal 1 ayat 1.membela hak-hak pekerja beserta keluarganya, bukannya membuat pernyataan yang bisa menjatuhkan anggota yang sebagai ujung tombak dari perputaran kegiatan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok, “Dengan menyatakan bahwa yang kami tuntut mengenai dana perumahan dan SHU yang tertuang di buku laporan tahunan dan keputusan bersama. Kami dibilang hoax bahkan ingin mencabut keanggotaan kami.”

“Kami mempertanyakan dana perumahan, bukan pencemaran nama baik dan pemberitaan yang tidak benar,” tegas para anggota koperasi dengan gamblang.

“Dengan adanya berita melalui media online yang dinyatakan Ketua Serikat Pekerja (KSP) juga sekaligus Wakil Ketua II Koperasi kami anggap bukannya mencari win win solution, malah memberikan contoh tidak baik dan bijak,” tutup anggota Koperasi KS TKBM. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer