progresifjaya.id, KABUPATEN CIREBON – Ratusan warga dari dua desa di Kabupaten Cirebon melaksanakan aksi damai bersama aktivis Cirebon yang terkumpul dalam wadah pergerakan yaitu “Cirebon Bergerak” di depan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (10/12/2024).
Aksi ini merupakan kepedulian para aktivis dalam membela hak para petani yang memiliki lahan pertanian di wilayah Gebang dan Pabedilan dengan jumlah pemilik lahan 143 yang sudah dibuatkan dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan 63 orang yang sudah dibuatkan Surat Addendum.
Dalam aksi tersebut para aktivis Korlap Fuji Nurrohman menyampaikan, aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon untuk mengambil tindakan dan upaya supaya permasalahan para pemilik lahan tersebut mendapatkan kejelasan terkait status tanahnya.
“Karena selama ini para pemilik lahan hanya diberikan uang tanda jadi senilai Rp. 15 juta yang diikat dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara pemilik lahan dengan Tjong Liana yang mewakili PT. Tanah Banyak Berkat dengan batas waktu selama 1 tahun,” ujar Fuji.
Namun, ia menjelaskan, sebelum batas waktu itu habis para pemilik lahan diikat kembali dalam sebuah Surat Addendum yang isinya hampir sama dengan dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli perbedaannya adalah ada tambahan harga dan tambahan waktu yaitu 1 tahun lagi serta pemilik lahan diberikan tambahan uang tanda jadi senilai Rp. 20 juta.
Akan tetapi, para pemilik lahan sangat tertekan karena tanah mereka yang baru diberikan tanda jadi sudah dipasang plang terkait status tanah tersebut sudah milik PT. Tanah Banyak Berkat.
Setelah dikonfirmasi pihak Tjong Liana menjawab ada kesalahan teknis di lapangan.
Menurutnya, yang sangat membuat tertekan adalah di dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli ada sanksi yang sangat jelas ketika pemilik lahan menjual atau menyewakan tanahnya kepada pihak lain dia harus mengganti 10 x lipat dari uang yang diterima.
Sedangkan yang di Surat Addendum para pemilik lahan diancam harus mengganti 20 x lipat jika tanahnya disewakan atau dijual ke pihak lain.
Adanya permasalahan tersebut, para aktivis sangat menyayangkan kepada aparat Desa Gebang Udik yang tidak membela kepentingan para petani yang tidak mengerti proses pembebasan lahan miliknya yang akan dijadikan sebagai lahan industri.
Dugaan adanya mafia tanah yang melibatkan oknum Pemerintah Desa Gebang Udik ini perlu ditangani serius yang harus segera diselesaikan. Apapun alasannya, para pemilik lahan menuntut agar perjanjiannya dibatalkan.
Aksi yang dilakukan oleh para aktivis untuk menyuarakan nasib pemilik lahan kepada Ketua DPRD dan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon merupakan salah satu cara agar pemerintah daerah melalui DPRD ikut membantu para pemilik lahan agar status kepemilikan tanahnya jelas. (Fii)