Wednesday, October 9, 2024
BerandaBerita UtamaRatusan Siswa SMKN 1 Majalengka Antusias Ikuti Sosialisasi Pilkada Serentak

Ratusan Siswa SMKN 1 Majalengka Antusias Ikuti Sosialisasi Pilkada Serentak

progresifjaya.id, MAJALENGKA – Ratusan siswa SMKN 1 Majalengka dengan penuh antusias mengikuti sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Majalengka, H. Deden Syaripudin menjelaskan, kegiatan bertajuk ‘KPU Goes to School’ ini bertujuan memberikan edukasi kepada para pemilih pemula, tentang pentingnya menggunakan hak suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada Pilkada 27 November 2024.

“KPU berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 agar mereka dengan penuh kesadaran menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara,” ujar Deden, yang juga dikenal sebagai sosok humanis, responsif dan cerdas ini.

Menurut Deden, sosialisasi ini tidak hanya ditujukan kepada pemilih pemula, tetapi juga kepada segmen lainnya seperti pemilih muda, penyandang disabilitas, kelompok marjinal, komunitas, pondok pesantren, berbagai kalangan umat beragama hingga sosialisasi melalui media sosial.

“Sosialisasi bisa dilakukan melalui berbagai metode, seperti forum warga, diskusi, seminar, talkshow, hingga pemanfaatan budaya lokal. Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas dan mudah dipahami,” jelas Deden.

Lebih lanjut, Deden menyebutkan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih berperan penting dalam menentukan calon kepala daerah yang akan membangun masa depan Indonesia.

“Penggunaan hak pilih di TPS tidak hanya menunjukkan rasa nasionalisme, tetapi juga merupakan bentuk rasa syukur sebagaimana yang terkandung dalam Sila Pertama Pancasila,” katanya.

Ajakan Golput Dilarang

Deden mengingatkan bahwa ajakan untuk tidak memilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan dikenakan sanksi pidana.

Menurut Pasal 187 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, pelaku yang mengajak orang lain untuk golput bisa dihukum penjara minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan.

Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Dengan adanya sosialisasi seperti ini, kami berharap tingkat partisipasi masyarakat, terutama para pemilih pemula, dapat meningkat signifikan pada Pilkada Serentak 2024, sehingga demokrasi di Indonesia semakin kuat dan matang,” pungkasnya.

Sementara itu, para siswa yang mengikuti sosialisasi pilkada serentak merasa senang mendapat pengetahuan untuk memilih pemimpin dan aturan KPU soal golput.

“Kita senang adanya sosialisasi dari KPU Majalengka ini. Kita juga jadi tahu calon pemimpin kita untuk 5 tahun ke depan, terima kasih KPU, Pak Haji Deden dan jajarannya,” ungkap salah seorang siswa  didampingi rekan-rekannya, usai kegiatan di lokasi, 13 September 2024. (Bram)

Artikel Terkait

Berita Populer