progresifjaya.id, JAKARTA – Rektor UNJ (Universitas Negeri Jakarta) disaksikan Wakil Rektor, para Kepala Biro dan Badan, para Dekan dan Direktur Pascasarjana, lantik dan kukuhkan Pengurus Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual), di Aula Latief Gedung Dewi Sartika Kampus A UNJ, Senin (12/9/2022).
Rektor UNJ Prof. Komarudin menuturkan, langkah cepat diambil UNJ sebagai upaya dalam tatanan menciptakan iklim akademik positif, agar mahasiswa aman dan nyaman dalam belajar ataupun di dalam lingkungan kampus. “Untuk itulah dibentuk Satgas PPKS, langkah ini sebagai bentuk amanah Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi dan juga Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan UNJ,” tutunya.
Langkah cepat ini setelah melalui berbagai rangkaian kegiatan, dari pembentukan Panitia Seleksi Satgas PPKS UNJ, Seleksi Calon Satgas PPKS UNJ, hingga penetapan para pengurus Satgas PPKS UNJ periode 2022 – 2024.
Susunan Pengurus Satgas PPKS UNJ periode 2022 – 2024 sesuai Keputusan Rektor UNJ Nomor 957/UN39/HK.02/2022 :
1.Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe sebagai Ketua merangkap Anggota;
2.Reny Oktaria, S.H. sebagai Sekretaris merangkap menjadi Anggota;
3.Dr. Iriani Indri Hapsari sebagai Kepala Divisi Penindakan, Pendampingan dan Perlindungan merangkap Anggota;
4.Nova Scorviana, M.A. sebagai Kepala Divisi Pencegahan, Regulasi, Sosialisasi, dan Edukasi merangkap Anggota;
5.Haris Ikbar sebagai Kepala Divisi Riset, Komunikasi dan Informasi merangkap Anggota;
6.Maulena Risqi sebagai Anggota;
7.Aneu Damayanti sebagai Anggota;
8.Fathimah Uswatun sebagai Anggota;
9.Rehzy Rahmawati sebagai Anggota.
Disisi lain Prof. Komarudin menuturkan, sejak keluarnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi, UNJ bergerak cepat langsung merespon dengan cepat melalui terbitnya Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan UNJ pada 2021 lalu.
Kemudian membentuk Panitia Seleksi, serta membentuk Satgas Sementara PPKS UNJ. Kenapa sebut Satgas Sementara PPKS? Karena prosedurnya belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri dan berlakunya hanya 1 tahun.
Di kesempatan yang sama Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe selaku Ketua Satgas PPKS UNJ masa periode 2022 – 2024 mengatakan bahwa Satgas PPKS UNJ ini ke depannya akan mengadakan roadshow ke unit-unit yang ada di lingkungan UNJ bahkan ke Labschool yang merupakan bagian dari UNJ.
Dari sosialisasi dan edukasi, ini diharapkan sivitas akademika UNJ dan Labschool UNJ mengetahui adanya Satgas PPKS UNJ dan mengetahui mengenai PPKS itu sendiri. Apalagi terkait PPKS sekarang sudah ada payung hukumnya, sehingga kita semua berharap agar di Kampus UNJ tercipta lingkungan kampus yang aman dan nyaman dari segala bentuk kekerasan seksual bagi setiap warga UNJ, ungkap Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe.
Sumber: UNJ.ac.id/Editor: Asep Sofyan Afandi