progresifjaya.id, JAKARTA – Setelah tahap dua beberapa waktu lalu, diperoleh kabar bahwa sidang perdana terhadap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Robianto Idup akan digelar pada tanggal 14 Juli 2020 mendatang. Kasus pidana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bernomor register 722/ Pid .B/2020/PN.Jkt Sel.
Adapun majelis hakim yang akan menangani perkara ini adalah Florensia Kendengan selaku hakim ketua dan dua hakim anggota masing masing Toto Ridarto dan Arlandi Triyogo.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Robianto Idup dilaporkan ke Polisi oleh saksi pelapor Herman Tandrin karena Robianto dinilai telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp22,5 miliar.
Namun Robianto Idup sempat buron ke Belanda dan oleh Kepolisian dia ditetapkan sebagai DPO.
Setelah buron selama satu tahun Robianto Idup akhirnya menyerahkan diri ke Interpol Belanda dan kemudian dideportasi ke Indonesia.
Kendala untuk menyeret pria bertubuh gemuk ini tidaklah mudah. Sebab kerap kali mencari trik dan strategi untuk menghindar dari panggilan jaksa untuk ditahap duakan.
Robianto Idup berdalih dia menderita sakit paru-paru serta dalih lainnya. Namun meski dia pandai membuat seribu alasan, akhirnya Robianto Idup terpaksa memenuhi panggilan jaksa untuk tahap dua dan jaksa langsung menjebloskan Robianto dalam tahanan.
Kasus ini sendiri berawal dari kerja sama tambang batu bara di Kalimantan antara Herman Tandrin dan Robianto Idup yang berakhir dengan pertikaian dari keduanya lantaran Robianto dituding tidak memenuhi kewajibannya kepada Herman Tandrin terkait pembayaran dari kerja sama tersebut, dimana Herman merasa telah dirugikan sebesar Rp 22, 5 miliar.
Penulis/Editor: Zulkarnain