Tuesday, May 13, 2025
BerandaBerita UtamaRobianto Idup Bebas, Vonis Hakim Dinilai Bertolak Belakang dengan Hukuman Iman Setiabudi

Robianto Idup Bebas, Vonis Hakim Dinilai Bertolak Belakang dengan Hukuman Iman Setiabudi

progresifjaya.id, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pimpinan Florensia Kendengan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan, Robianto Idup.

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim pada Selasa (8/9/2020) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 71 miliar dengan saksi korban Herman Tandrin Direktur PT. GPE.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Boby Mokoginta yang sebelumna menuntut Robianto Idup selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, hingga putusan itu dijatuhkan belum menyatakan kasasi.

Jaksa mengatakan akan mempelajari dulu bunyi putusan majelis hakim baru menyatakan sikap.

“Kami pelajari dulu putusan itu baru menyatakan sikap,” kata Boby. Padahal biasanya jika ada vonis bebas jaksa langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam amar putusanya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana tetapi masuk dalam ranah perdata.

Alasan majelis hakim karena semua perbuatan itu dilakukan Robianto Idup dalam kurun waktu masih  berlaku  perjanjian kerjasama antara PT DBG yang ditandatangani oleh Robianto Idup dan Iman Setabudi dengan PT. GPE dengan direkturnya adalah Herman Tandrin.

Majelis hakim memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

“Selain merehabilitir nama baik terdakwa, jaksa juga diperintahkan agar mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan rutan,” ujar Hakim Florensia.

Atas putusan ini saksi korban menilai terjadinya putusan yang bertolak belakang dengan putusan perkara yang sama dengan terdakwa Dirut PT DBG Iman Setiabudi, yang sebelumnya telah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukumannya selama satu tahun.

Namun bedanya Iman Setiabudi ketika dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya menghadapi proses hukum secara koperaktif.

Sedangkan Robianto Idup saat dinyatakan jadi tersangka sempat buron ke Belanda dan ditetapkan sebagai DPO.

Sementara itu kuasa hukum  Robianto Idup yang dimotori Hotma Sitompul menyambut gembira putusan hakim tetsebut.

Kasus ini bermula adanya kerjasama antara PT DBG dengan PT GPE dalam usaha pertambangan di Kalimantan Tengah. Adapun pemilik lahan pertambangan adalah Robianto Idup sedangkan kontraktornya Herman Tandrin.

Namun setelah membangun lahan tersebut, Robianto belum membayar Herman hingga menumpuk sebesar Rp 71 miliar. Merasa telah dirugikan kemudian Herman Tandrin melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Penulis/Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer