Thursday, May 22, 2025
BerandaTNI/PolriRombongan Pesepeda Masuk Jalur Tol, PB ISSI: Merusak Citra Pesepeda!

Rombongan Pesepeda Masuk Jalur Tol, PB ISSI: Merusak Citra Pesepeda!

progresifjaya.id, JAKARTA – Video rombongan pesepeda masuk tol viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/09) siang.

Tak hanya masuk ruas tol tepatnya di kilometer 46, rombongan pesepeda ini juga nekat melawan arah.

Diketahui peristiwa ini terjadi di jalan tol arah Bogor. PT Jasa Marga menyayangkan tindakan para pesepeda, yang dinilai dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Atas aksi itu, para pesepeda dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara Pengurus Besar Ikatan Sport Sepeda Indonesia atau PB ISSI, menyatakan para pesepeda yang masuk tol, telah merusak citra pesepeda. PB ISSI meminta, agar rombongan pesepeda segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, polisi telah memeriksa rombongan pesepeda yang masuk tol. Kepada polisi, mereka mengaku masuk Tol Jagorawi karena tidak taqhu arah dan kelelahan. Salah satu pesepeda yang diperiksa adalah SO, asal Bekasi. SO menyebut, saat itu ada 7 orang yang masuk ke ruas Jalan Tol Jagorawi KM 46.

“Bahwa benar yang bersangkutan dan 6 orang rekan lainnya ikut dalam rombongan pesepeda yang masuk jalan tol. Menurut pengakuan Bapak SO, mereka masuk tol karena ketidaktahuan itu adalah jalan tol, lengah dan kurang fokus,” kata Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Fitrisia Kamila, dalam keterangannaya.

Kamila menyebut, SO dan 6 rekannya terpisah dari rombongan yang lain setelah melakukan perjalanan dari Kopi Daong, Pancawati, Kabupaten Bogor pada Minggu (13/9). Karena kelelahan, SO dan kawan kawan lalu masuk ke ruas jalan tol.

“Akibat kelelahan mengejar ketinggalan dengan rombongan lain, sehingga tidak melihat adanya rambu sepeda dilarang masuk,” imbuhnya.

Adapun, rombongan pesepeda ini masuk ke ruas jalan tol dengan menyeberang di KM 46 (Cevron Polingga). Rombongan pesepeda lalu nekat melawan arus menuju ke rest area KM 45 Tol Jagorawi. Selain SO, ada 6 lainnya yang masuk ruas jalan Tol Jagorawi. Mereka adalah WT, MY, UM, AS, AF dan NS.

Tujuh orang pesepeda yang masuk jalan Tol Jagorawi tanpa sengaja terancam hukuman kurunan paling lama 14 hari. Tak hanya itu, mereka yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat dengan inisial SO, WT, MY, UM, AS, AF dan NS juga dapat terkena denda paling banyak Rp3 juta.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 63 ayat (6) UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran menjelaskan selain melanggar UU 38/2004, rombongan pesepeda tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 Pasal 38 yang merupakan perubahan Nomor 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.

“Yang menerangkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” ujar Fitrisia dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Fitrisia menjelaskan salah satu rombongan, SO sudah mengakui perbuatannya.

Penulis: Basuki

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer