progresifjaya.id, BANDUNG – Karyawan swasta Elis Lisnawati warga Lembang, Kabupaten Bandung, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung divonis hukuman selama 2,5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Zulfikar Siregar dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I.A Khusus pada Kamis 25 Juli 2024.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama beratnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung, Lucky Afgani, SH., yang menuntut terdakwa Elis Lisnawati (27) selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangan amar putusan majelis hakim menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Elis telah terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 jo pasal 55 ayat (1)ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dan menimbulkan kerugian PT Home Credit Indonesia senilai Rp.348.628.055.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memaparkan perbuatan yang dilakukan terdakwa Elis Lisnawati bersama-sama dengan Mohamad Aden Gio (DPO), Deni Sukmara, Satria Mulyanagara dan Andri Revaldi Muhammad Nur (ketiganya dalam berkas terpisah), pada tahun 2018, bertempat di Bandung Indah Plaza (BIP) yang beralamat di Jalan Merdeka Kota Bandung dan di Mall Paris Van Java (PVJ) yang beralamat di Jalan Sukajadi Kota Bandung, telah melakukan aksi penipuan.
Diawali dengan terdakwa yang mengajukan kredit pembiayaan handphone melalui Home Credit namun ditolak atau tidak disetujui karena belum mempunyai NPWP.
Saat itu, terdakwa kemudian disarankan oleh Mohamad Aden Giu (DPO) selaku sales Home Credit untuk memakai identitas orang lain.
“Sehingga atas saran tersebut, terdakwa meminjam identitas saksi Pipit Amalia untuk mengajukan kredit Handphone Samsung Galaxy A510 melalui Home Credit di Erafone Mall PVJ dan kredit tersebut disetujui oleh Home Credit,” ujar Hakim.
Pada tahun 2017, terdakwa beberapa kali meminjam identitas orang lain untuk mengajukan kredit handphone. Namun itu membuat terdakwa tidak sanggup untuk membayar cicilan-cicilan kredit handphone tersebut.
Kemudian terdakwa bekerjasama dengan Mohamad Aden Giu (DPO) mencari orang yang bisa dipinjam identitasnya untuk mengajukan kredit handphone.
Atas rencana tersebut, terdakwa bertugas mencari konsumen atau calon nasabah untuk dipinjam identitasnya dalam mengajukan kredit handphone di Home Credit.
Agar konsumen tersebut mau dipinjam identitasnya oleh terdakwa, maka terdakwa mencari konsumen yang masih memiliki hubungan pertemanan atau keluarga dengan terdakwa.
Terdakwa juga akan memberikan konsumen sejumlah uang apabila bersedia meminjamkan identitasnya kepada terdakwa. Sehingga atas dasar tersebut konsumen mau untuk meminjamkan identitasnya kepada terdakwa untuk mengajukan kredit handphone di Home Credit.
“Setelah berhasil meminjam identitas konsumen, terdakwa memberitahukannya kepada Mohamad Aden Giu dan menyuruh konsumen supaya bertemu dengannya. Lalu konsumen diminta menaikkan gaji dan jabatan pekerjaan sehingga pengajuan kredit akhirnya disetujui meski tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi HOMER milik PT Home Credit Indonesia,” ungkap Hakim.
Upaya yang dilakukan terbilang sukses sampai akhirnya kredit handphone disetujui. Berulang kali kongkalikong antara terdakwa dengan para terdakwa lain yang bekerja di PT Home Credit Indonesia dilakukan.
Terdakwa bahkan menerima uang dari Rino (DPO) atas upayanya meminjam identitas orang lain sehingga akhirnya kredit disetujui. Uang yang diterima terdakwa dari Rino ini digunakan untuk membayar cicilan handphone konsumen dan juga digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-sehari terdakwa
Sehingga akhirnya membuat terdakwa tidak dapat membayar seluruh cicilan kredit handphone konsumen yang telah dipinjam identitasnya, yaitu sejumlah 54 orang.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT Home Credit Indonesia mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 348.628.055. (Yon)