Friday, March 28, 2025
BerandaHukum & KriminalSaiful Huda Tegaskan Yusril Bukan Kuasa Hukum Moeldoko, Tapi Pengacara Kader PD...

Saiful Huda Tegaskan Yusril Bukan Kuasa Hukum Moeldoko, Tapi Pengacara Kader PD yang Dipecat AHY

progresifjaya.id, JAKARTA – Sejumlah kader Partai Demokrat (PD) anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kebakaran jenggot karena Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum para kader PD kubu Moeldoko yang dipecat AHY.

Mereka menyerang Yusril dengan mempertanyakan motif dan dasar hukumnya. Tidak itu saja, mereka juga menyebut perkataan yang tidak etis kepada Moeldoko, Kepala Staf Presiden (KSP).

Seperti politikus PD kubu Cikeas, Rachland Nashidik. Dia mempertanyakan niat Yusril mendampingi Moeldoko mengajukan gugatan demi demokrasi yang sehat. Andai benar demikian, Rachland menyebut Yusril seharusnya memeriksa AD/ART semua partai.

“Jadi kenapa hanya Demokrat? Jawabnya, karena Yusril memihak Moeldoko dan mendapat keuntungan dari praktIk politik hina yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan pada Partai Demokrat,” ketusnya.

Bahkan dia mengatakan begini. “Moeldoko bukan orang miskin. Duitnya mampu membeli jasa advokat lain,” ujar Rachland seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Sedang Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai upaya hukum Yusril merupakan bagian dari upaya kubu Moeldoko melegalisasi ‘begal politik’.

“Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan,” kata dia.

Atas kepanikan para kader PD Cikeas yang menyebut Yusril seolah jadi kuasa hukum Moeldoko, dibantah oleh Saiful Huda Ems, Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko.

Saiful menegaskan, bahwa Yusril bukanlah kuasa hukum Moeldoko, melainkan kuasa hukum empat orang kader Partai Demokrat yang dipecat AHY. Mereka mengajukan judicial review AD/ART ke Mahkamah Agung (MA) dengan kuasa hukum Yusril.

Menurut Saiful, semua itu dilakukan karena empat orang kader Partai Demokrat ini tahu persis Trio Yudhoyono yakni SBY, AHY dan Ibas telah merekayasa AD/ART Partai Demokrat 2020 seenaknya sendiri. Tidak mengindahkan prosedur yang benar dan sangat tidak demokratis serta bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol) yakni UU No.2/2008.

Diungkapkan, langkah mengajukan judicial review ke MA untuk menguji secara formil dan materiil AD/ART Partai Demokrat 2020, yang selama ini digunakan untuk memperkokoh kekuasaan Dinasti Cikeas atau Dinasti Yudhoyono di Partai Demokrat itu. Padahal, AD/ART itu dibuat oleh Parpol  atas perintah dan delegasi yang diberikan oleh UU Parpol.

Penulis/Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer